Abdul Wahid Bantah Dakwaan KPK: Tidak Ada Pelanggaran Hukum, Semua Didramatisasi

Senin, 30 Maret 2026 | 14:55:12 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Pernyataan itu disampaikan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026).

Di hadapan awak media, Wahid menyebut dakwaan terkait pergeseran anggaran yang dituduhkan kepadanya tidak memiliki dasar kuat. Menurutnya, proses tersebut merupakan mekanisme administratif yang sah dan dijalankan sesuai peraturan.

“Pergeseran anggaran itu dibahas dan diusulkan oleh TAPD. Saya hanya mengesahkan dalam bentuk peraturan gubernur. Tidak ada unsur melanggar hukum,” ujarnya.

Wahid juga membantah keras adanya rapat tertutup di kediamannya yang disebut janggal oleh jaksa. Ia menegaskan tidak pernah ada penyitaan telepon genggam maupun pembahasan yang mengarah pada tindakan melawan hukum.

“Tidak benar ada rapat yang aneh-aneh. Itu hanya pertemuan biasa, memberi arahan umum,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, ia hanya kembali menekankan pentingnya kesatuan visi pemerintahan dan memastikan tidak ada “matahari kembar” dalam kepemimpinan daerah.

Tudingan lain yang dibantah Wahid adalah dugaan permintaan uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Ia menyebut hal itu sebagai fitnah yang dibesar-besarkan.

“Saya tidak pernah meminta uang kepada siapa pun. Itu dramatisasi yang dilebih-lebihkan,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Wahid meminta maaf kepada masyarakat Riau atas kegaduhan yang terjadi. Ia juga memohon doa agar tetap kuat menjalani proses hukum yang dihadapinya.

“Insyaallah, kebenaran akan terbuka pada waktunya,” ujarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2026 dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.

Terkini