PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dua kurir berhasil ditangkap, sementara barang bukti sabu dan ekstasi senilai total Rp 31 miliar disita dalam pengungkapan tersebut.
Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi mengatakan, barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 16,37 kilogram dan 40.146 butir pil ekstasi. Jika beredar di masyarakat, nilai sabu diperkirakan mencapai Rp 14,95 miliar dengan asumsi harga Rp 1 juta per gram, sementara pil ekstasi bernilai sekitar Rp 16,06 miliar.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Riau memberantas jaringan narkoba. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memiliki kepekaan tinggi terhadap bahaya narkotika. Tidak ada toleransi bagi pelaku, baik masyarakat umum maupun internal Polri,” tegas Brigjen Hengki di Mapolda Riau, Senin (30/3/2026).
Ia menyebut jaringan internasional kerap merekrut oknum yang bekerja di instansi pemerintahan untuk melancarkan aksi mereka. Pola serupa, katanya, juga terjadi di sejumlah negara lain seperti Meksiko. Karena itu, pimpinan Polri menegaskan perlunya tindakan tegas untuk memberikan efek jera.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur tikus di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga menemukan pergerakan dua kurir yang diduga membawa narkoba menuju Pekanbaru melalui Pelabuhan Roro.
“Pada Sabtu, 28 Maret 2026, tim membuntuti para pelaku hingga ke Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Rumbai Timur. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu dan ekstasi yang disembunyikan dalam tas dan kardus,” jelas Fahrian.
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial DPG (27), warga Pekanbaru, dan YA (22), warga Bengkalis. Keduanya mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial A yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta, namun belum sempat diterima.
Dari hasil penyidikan, YA mengaku diperintah A untuk menyerahkan narkoba tersebut kepada DPG, sementara DPG diperintahkan menyimpan barang haram itu. Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit sepeda motor dan dua unit ponsel yang digunakan kedua pelaku.
Keduanya kini diamankan di Polres Bengkalis dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Pasal-pasal tersebut mengatur pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung jumlah dan peran para tersangka dalam jaringan.
Pengungkapan ini menambah deretan keberhasilan Polda Riau dalam memberantas jaringan narkoba internasional yang kerap memanfaatkan wilayah pesisir Riau sebagai pintu masuk. Polisi memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengejar pemasok serta pihak-pihak lain yang terlibat.