PEKANBARU (Cakrabangsa.com) – Jajaran Polres Siak mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menimpa seorang wanita lanjut usia berinisial S (77) di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis malam, 2 April 2025 itu menyisakan duka sekaligus ironi. Pelaku, IA (21), tega menghabisi nyawa korban demi menguasai harta benda yang kemudian digunakan untuk membelikan sepeda motor bagi kekasihnya.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar didampingi Wakapolres Kompol Akira Ceria serta jajaran Satreskrim, memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolsek Siak, Senin (6/4/2026).
Kecurigaan warga muncul ketika lampu teras rumah korban terus menyala sejak pagi, sementara pintu dan jendela tidak terbuka seperti biasa.
Saat tetangga bersama keluarga mencoba mengecek kondisi rumah dengan mendobrak jendela, anak korban mendapati ibunya tergeletak tak bernyawa di ruang tengah. Sebilah parang ditemukan berada tepat di atas tubuh korban.
Laporan segera diterima Polres Siak. Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Saut A.K. Pandiangan bergerak cepat menelusuri jejak pelaku.
"Kurang dari 10 jam setelah laporan masuk, IA berhasil diamankan di sebuah hotel di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Jumat dini hari (3/4) sekira pukul 03.30 WIB," kata Sepuh.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa pelaku telah merencanakan aksi tersebut sejak Rabu siang. IA menyiapkan dua senjata tajam sekaligus—pisau dan parang—karena khawatir satu senjata tidak cukup untuk melumpuhkan korban.
Aksi dilakukan saat korban baru selesai melaksanakan salat Magrib. Ketika korban duduk membelakangi pelaku sambil berbincang, IA langsung menyerang. Perlawanan sempat terjadi, namun korban akhirnya tewas setelah lehernya digorok dengan parang.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga, antara lain uang tunai Rp15 juta, perhiasan emas berupa gelang dan dua cincin, surat-surat emas, satu unit handphone.
Motif pelaku membuat penyidik tercengang. Uang dan emas hasil rampasan digunakan untuk membeli sepeda motor Honda Vario putih yang kemudian dihadiahkan kepada kekasihnya. Pelaku juga memberikan sebagian uang tunai hasil penjualan emas kepada sang pacar.
Polisi mengamankan barang bukti berupa parang dan pisau berdarah, pakaian korban, sepeda motor hasil pembelian dari harta rampasan, serta sisa uang tunai jutaan rupiah.
Atas perbuatannya, IA dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana.
“Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminal berbasis motif ekonomi di wilayah Riau. Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.