Sorotan Publik Menguat, Praktisi Hukum Desak Penanganan Profesional Kasus Narkoba

Selasa, 07 April 2026 | 17:08:29 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) – Praktisi sekaligus pemerhati hukum, Afriadi Andika, SH MH, angkat bicara terkait isu “tangkap lepas” tersangka narkoba oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Ia menilai, polemik tersebut dipicu oleh misinformasi yang beredar luas dan cenderung mengarah pada fitnah.

Menurut Afriadi, sejumlah fakta justru diabaikan sehingga memunculkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Informasi yang tidak akurat itu kemudian menjadi viral dan mendiskreditkan penyidik Polresta Pekanbaru serta pihak kuasa hukum tersangka.

Ia bahkan menduga terdapat pihak yang sengaja menyebarkan berita bohong tanpa dasar jelas, termasuk salah satu organisasi kemasyarakatan di Pekanbaru.

“Penegakan hukum tidak boleh bergantung pada seberapa viral sebuah kasus. Tekanan opini publik berpotensi mengganggu asas praduga tak bersalah dan independensi aparat penegak hukum,” ujar Afriadi, Selasa (7/4/2026).

Melihat derasnya opini publik yang berkembang, Afriadi meminta Kapolda Riau Irjen Hery Heryawan beserta jajaran untuk turun tangan dan melakukan klarifikasi menyeluruh agar kebenaran dapat terungkap secara objektif.

Menurutnya, fenomena “no viral no justice” yang saat ini marak di masyarakat perlu menjadi perhatian serius. Ia menilai, ketika sebuah kasus viral, aparat memang dituntut lebih fokus karena sorotan publik meningkat. Namun, ia mengingatkan bahwa perkara yang tidak viral pun memiliki hak yang sama untuk diproses sesuai hukum.

“Hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan prosedur yang adil. Jika keadilan hadir hanya setelah sebuah kasus viral, akan muncul kesan bahwa hukum bekerja berdasarkan popularitas, bukan profesionalitas,” tegasnya.

Afriadi melihat fenomena ini sebagai momentum untuk melakukan pembaruan hukum secara komprehensif—baik dari sisi struktur, budaya hukum, hingga pemanfaatan teknologi.

Ia menjelaskan bahwa hukum modern kini tidak hanya melibatkan negara, tetapi juga akademisi, masyarakat, dan elemen lain dalam konsep pentahelix. Aspirasi publik tetap penting, namun tidak boleh menggeser prinsip-prinsip dasar penegakan hukum.

“Penegakan hukum harus humanis, normatif sesuai aturan, dan berorientasi pada ketertiban sosial. Hukum harus mencerminkan rasa keadilan yang hidup di masyarakat,” jelasnya.

Di tengah derasnya arus opini, Afriadi menilai keterlibatan publik bukan ancaman bagi penegakan hukum, namun justru bagian dari ekosistem yang dinamis untuk menjaga keadilan tetap tegak.

Ia menambahkan bahwa pembaruan hukum tidak selalu bergantung pada revisi undang-undang. Banyak inovasi justru lahir dari putusan pengadilan, praktik profesi hukum, hingga gerakan sosial.

Dengan demikian, ia berharap polemik yang terjadi menjadi pembelajaran bersama bahwa keadilan harus berdiri di atas landasan fakta, bukan sekadar viralitas.

 

 

Terkini