Pengembang Villa Karya Bakti Tak Ditahan, Polisi Pertimbangkan Riwayat Penyakit Jantung

Kamis, 09 April 2026 | 18:28:19 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) – Penyelidikan dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) berupa taman di Perumahan Villa Karya Bakti Housing tahap 2, Pekanbaru, terus bergulir. 

Setelah hampir dua tahun menunggu, warga akhirnya melihat titik terang dengan ditetapkannya pengembang, Budi Dermawan, sebagai tersangka. Namun, penyidik memastikan bahwa penahanan belum dilakukan dengan alasan pertimbangan kesehatan.

Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Agus Prihadinika, menyebutkan bahwa tersangka telah diperiksa pekan lalu. Saat ini, penyidik sedang menuntaskan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Terlapor sudah kita periksa sebagai tersangka pada minggu lalu. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas P21 untuk kemudian diserahkan ke jaksa,” ujar Agus, Selasa (7/4/2026).

Meski status tersangka telah ditetapkan, Budi Dermawan belum ditahan. Menurut Agus, langkah penahanan belum dilakukan dan menjadi kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.

“Tersangka tidak kita tahan,” ujarnya singkat.

Kasus ini berangkat dari dugaan pengalihan fungsi fasos dan pelanggaran perjanjian jual beli antara pengembang dan konsumen. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan tersangka lebih didasarkan pada kondisi kesehatan. Budi, yang kini mendekati usia 70 tahun, disebut memiliki riwayat penyakit jantung sehingga penahanan dinilai tidak memungkinkan.

“Tidak dilakukan penahanan karena faktor kesehatan. Tersangka sudah berumur hampir 70 tahun dan memiliki riwayat sakit jantung,” kata Ade.

Warga Villa Karya Bakti berharap proses hukum dapat berjalan tuntas dan memberikan kepastian atas hak-hak mereka, termasuk pemulihan fasilitas yang diduga hilang dan kewajiban pengembang yang belum dipenuhi.

Terkini