PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Ajudan pribadi Gubernur Riau, Marjani, mengajukan gugatan perdata terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan senilai Rp11 miliar itu diajukan bersama istrinya, Liza Meli Yanti, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Gugatan tersebut diajukan dalam bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp1 miliar dan kerugian immateriil Rp10 miliar.
Ketua Tim Advokasi Marjani, Ahmad Yusuf, mengatakan gugatan tersebut dimaksudkan untuk menguji keabsahan tindakan KPK, terutama menyangkut proses yang berujung pada penetapan Marjani sebagai tersangka.
“Ini merupakan upaya hukum yang kami tempuh untuk melihat apakah terdapat tindakan yang melawan hukum dan merugikan klien kami. Proses pidana tetap kami hormati,” ujar Ahmad Yusuf, Jumat (10/4).
Dalam perkara itu, KPK dan enam penyidiknya didaftarkan sebagai tergugat. Tiga pihak lain berinisial DMN, MAS, dan FY turut digugat. Sementara satu pihak berinisial IF didaftarkan sebagai turut tergugat.
Ahmad menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memiliki dasar bukti yang kuat. Ia menyebut dampak dari penetapan tersebut cukup luas, termasuk pemberhentian Marjani dari tugasnya sebagai ajudan atau pengawal pribadi Gubernur Riau sejak Februari 2026.
“Klien kami kehilangan penghasilan, terbebani biaya selama proses hukum, serta kehilangan peluang ekonomi. Total kerugian materiil kami perkirakan mencapai Rp1 miliar,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerugian immateriil juga tidak kalah besar, meliputi rusaknya nama baik, tekanan psikologis, serta terganggunya kehidupan keluarga.
“Dampaknya nyata dan sangat dirasakan oleh klien kami dan keluarganya,” kata Ahmad.
Nama Ikut Terseret dalam Dakwaan
Sementara itu, KPK menetapkan Marjani sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan terkait pengaturan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau. Sebelumnya, tiga orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muh Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Abdul Wahid, nama Marjani turut disebut hadir dalam pertemuan tertutup di Rumah Dinas Gubernur Riau pada 7 April 2025. Para peserta, menurut dakwaan, diminta menyerahkan telepon genggam sebelum rapat dimulai.
JPU menyebut pertemuan itu menjadi awal dugaan pengumpulan uang dari para Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI, dengan total mencapai Rp3,55 miliar. Uang tersebut diduga diberikan karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Dana itu, menurut JPU, terkait dengan proses persetujuan anggaran dan penandatanganan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Hingga kini, meski berstatus tersangka, Marjani belum ditahan oleh KPK.