PEKANBARU (Cakrabangsa.com) – Kuasa hukum Suardi membantah tudingan di media daring dan media sosial yang menyebut dirinya tidak memiliki legalitas dalam mendampingi Syafrendi alias Peren. Ia menegaskan seluruh proses pendampingan telah dilakukan sesuai ketentuan dan didukung dokumen resmi.
Suardi menjelaskan, Syafrendi dijemput oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dari Lapas Kelas IIA Bangkinang pada 13 Maret 2026 untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara Andri Marjokki Tua Sagala. Pertemuan pertama dirinya dengan Syafrendi berlangsung pada 18 Maret 2026, yang kemudian disertai penandatanganan surat kuasa dan kesepakatan honorarium.
“Kami sudah memaparkan hak dan kewajiban sebagai kuasa hukum. Surat kuasa dan kwitansi honorarium ditandatangani pada hari itu,” kata Suardi, Jumat (10/4/2026).
Honorarium sebesar Rp200 juta, lanjut dia, ditransfer oleh istri Syafrendi sehari setelah pertemuan tersebut. Karena itu, ia menilai tidak tepat jika ada pihak yang menyebut dirinya tidak memiliki kewenangan mendampingi klien.
“Kami memiliki seluruh dokumen yang diperlukan, mulai dari surat kuasa, bukti transfer, hingga rekaman komunikasi. Tidak benar jika dikatakan kami tidak memiliki legalitas,” ujarnya.
Suardi menegaskan, hingga kini kliennya masih berstatus saksi dalam perkara itu.
Suardi juga merespons kemunculan surat pencabutan kuasa yang diterima kantornya pada 10 April 2026. Ia menyebut dokumen tersebut menimbulkan sejumlah kejanggalan lantaran tidak pernah ada konfirmasi langsung dari klien.
“Kami tidak mendapat pemberitahuan apa pun dari klien. Tiba-tiba ada surat yang disampaikan pihak lain,” ucapnya.
Menurut Suardi, narasi dalam surat tersebut juga dianggap janggal karena serupa dengan opini yang lebih dulu beredar di media. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian tanggal yang menimbulkan keraguan atas keabsahan dokumen.
“Secara etika, surat pencabutan kuasa semestinya tidak memuat narasi yang menggiring opini. Ini menjadi perhatian kami,” kata Suardi.
Ia juga mempertanyakan adanya pihak yang diduga bertemu klien di dalam lapas tanpa diketahui pihak kuasa hukum.
“Saat terakhir bertemu klien, tidak ada pembahasan mengenai pencabutan kuasa,” ujarnya.
Suardi menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang dinilai menyebarkan informasi tidak akurat mengenai proses pendampingan dirinya.
“Kami melihat ada informasi yang tidak sesuai fakta dan merugikan profesi kami. Langkah hukum terbuka untuk ditempuh,” kata dia.