Kasus Narkoba di Riau Tembus 1.026, Aparat Jaga Kondusivitas Panipahan

Rabu, 15 April 2026 | 14:12:20 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Kepolisian Daerah Riau mengungkap 1.026 kasus narkotika sepanjang Januari hingga April 2026. Dalam periode tersebut, sebanyak 742 tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Provinsi Riau.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (15/4/2026), mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil kerja seluruh jajaran kepolisian dalam menekan peredaran narkoba yang dinilai semakin meluas.

Dari operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 77,22 kilogram sabu, 46.795 butir ekstasi, 28,69 kilogram ganja, 23,27 kilogram heroin, 10.111 butir H-five, 592 botol Baya Atomidate, serta 440 kemasan cairan yang dikenal sebagai “happy water”.

Di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, tercatat 51 kasus diungkap dengan 77 tersangka. Aparat menilai kawasan pesisir masih menjadi titik rawan peredaran narkotika.

Sementara itu, situasi di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, dilaporkan mulai kondusif setelah sempat terjadi aksi warga terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba.

Kepala Polsek Panipahan Inspektur Polisi Satu Subiarto Tampubolon mengatakan kondisi keamanan relatif terkendali, meski masih terdapat potensi pergerakan warga.

“Situasi sudah mulai kondusif, tetapi masih ada kemungkinan aksi lanjutan,” ujarnya.

Polisi telah menyegel delapan rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Selain itu, tiga rumah dilaporkan mengalami kerusakan akibat aksi warga.

Polda Riau mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan di luar hukum dan tidak mudah terprovokasi. Warga diminta menyerahkan penanganan kasus kepada aparat serta berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan kepolisian, termasuk Call Center 110, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Terkini