Pelaku Jambret di Dumai Ditangkap, Sudah 9 Kali Beraksi

Rabu, 29 April 2026 | 15:10:34 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial ABN alias AS (40), yang merupakan residivis spesialis jambret, ditangkap pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang menyampaikan, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan para saksi.

“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang digunakan saat beraksi,” kata Angga, Rabu (29/4/2026).

Ia menceritakan, kasus ini bermula dari laporan korban KS (39), seorang karyawan swasta, yang menjadi korban jambret pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 07.40 WIB di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.

Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor menuju tempat kerjanya di sebuah bengkel. Ia mengenakan gelang emas seberat sekitar 4 gram di tangan kanan. 

"Ketika hendak berbelok ke lokasi kerja, pelaku datang dari arah belakang, memepet korban, lalu merampas gelang tersebut sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha NMax berwarna hitam," ungkapnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,25 juta dan melaporkannya ke Polres Dumai.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. ABN diketahui telah melakukan aksi jambret di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Dumai, di antaranya di Jalan Ahmad Yani, Sidorejo, Merdeka Lama, Delima, hingga Cut Nyak Dien.

“Total ada 10 laporan polisi yang kami tangani, dan proses penyidikan akan dilakukan secara bertahap dengan berkas terpisah,” jelasnya.

Lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2013, 2016, dan 2021.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam, sepasang pelat nomor kendaraan, helm, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat beraktivitas, khususnya tidak mengenakan perhiasan mencolok di tempat umum guna menghindari tindak kejahatan.

“Jika ada masyarakat yang menjadi korban, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110,” tutupnya.

Terkini