PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Aparat kepolisian mengungkap dua peristiwa yang saling berkaitan, yakni dugaan perampasan kendaraan dan pengeroyokan yang melibatkan oknum debt collector (DC) di Pekanbaru, Riau, Sabtu (25/4/2026).
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, kasus ini bermula dari penarikan satu unit mobil milik debitur di area parkir Hotel Parma, Jalan Paus.
"Sejumlah debt collector diduga mengambil kendaraan tersebut secara paksa, meski status kendaraan disebut belum dinyatakan write off (WO)," kata Anggi, Minggu (26/4/2026).
Polisi kemudian menerima laporan terkait dugaan perampasan tersebut dan menerbitkan laporan polisi dengan sangkaan Pasal 362 KUHP.
"Dalam peristiwa ini, empat orang yang diduga terlibat masing-masing berinisial AH, D, A, dan B, sementara korban berinisial A," ungkapnya.
Tidak lama berselang, insiden kedua terjadi di Jalan Belimbing, tepatnya di Kedai Kopi 72. Seorang pria berinisial SM menjadi korban pengeroyokan setelah berupaya membantu menyelesaikan persoalan penarikan kendaraan tersebut secara kekeluargaan.
Namun, upaya mediasi di lokasi tidak mencapai kesepakatan. Situasi memanas hingga berujung aksi kekerasan terhadap SM. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan telah menjalani visum.
"Dalam kasus pengeroyokan ini, polisi menerapkan Pasal 170 KUHP. Sejumlah pelaku yang terlibat antara lain berinisial D, B, R, A, dan Y," ungkapnya.
Setelah menerima laporan, tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Riau bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Empat orang kemudian berhasil diamankan di lokasi berbeda, yakni di wilayah Bukit Raya, Jalan Sigunggung, dan Jalan Garuda Sakti.
"Dari empat orang yang diamankan, tiga di antaranya diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan, sementara satu orang lainnya terkait kasus perampasan kendaraan. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner sebagai barang bukti," jelasnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya debitur, untuk segera melapor jika mengalami penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur melalui layanan darurat 110.
Selain itu, aparat juga mengingatkan para pelaku usaha penagihan utang agar menjalankan aktivitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.