Polisi Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal ke Malaysia di Dumai, 4 Tersangka Diamankan

Polisi Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal ke Malaysia di Dumai, 4 Tersangka Diamankan

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Aparat Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. 

Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (24/4/2026) dini hari, polisi mengamankan 29 calon PMI beserta empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan manusia.

Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambanga mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan sekitar pukul 01.00 WIB terkait sebuah mobil Toyota Avanza BM 1364 RH warna silver yang dicurigai membawa calon PMI ilegal melintasi wilayah tersebut. 

"Sekitar pukul 04.00 WIB, polisi berhasil menghentikan kendaraan yang dimaksud di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Lubuk Gaung. Dari dalam mobil, petugas menemukan sembilan orang calon PMI bersama sopir berinisial WL," kata Angga, Selasa (28/4/2026).

Saat diinterogasi, WL mengaku hanya bertugas mengantar para PMI atas perintah seseorang berinisial RF ke sebuah rumah penampungan di kawasan pesisir.

"Pengembangan kasus membawa tim menuju rumah milik RF di Jalan Panglong Arang, Kelurahan Batu Teritip. Sekitar pukul 05.30 WIB, polisi menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan tiga orang lainnya, yakni RF, AZ, dan MR. Di lokasi itu, ditemukan 20 calon PMI tambahan yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi," jelasnya.

Secara keseluruhan, terdapat 29 korban PMI yang berhasil diamankan, terdiri dari 26 laki-laki, dua perempuan dewasa, dan satu balita. Seluruh korban diketahui berasal dari Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dari hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. WL bertugas sebagai sopir penjemput sekaligus pengantar PMI dengan bayaran Rp100 ribu per orang, serta turut memungut biaya dari korban antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

Sementara itu, RF berperan sebagai pengendali lapangan dan penyedia tempat penampungan sebelum keberangkatan. Ia memperoleh keuntungan Rp250 ribu per PMI serta menarik biaya tambahan Rp30 ribu untuk penampungan. 

AZ bertugas mengurus konsumsi para PMI dengan memungut biaya makan, sedangkan MR berperan sebagai penjaga dan penunjuk jalan menuju lokasi penampungan.

"Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza dan beberapa unit telepon genggam," pungkasnya.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.

Saat ini, seluruh korban PMI telah dititipkan di Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal yang menjanjikan proses cepat dan biaya murah. Praktik tersebut sangat berisiko dan rawan menjadi bagian dari tindak pidana perdagangan orang.

Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perekrutan, penampungan, atau pemberangkatan PMI secara ilegal kepada pihak kepolisian, termasuk melalui layanan darurat 110.

Berita Lainnya

Index