Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Antarnegara, Sita 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate.

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:30:00 WIB
Tersangka IM (24) beserta barang bukti 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate diamankan Ditnarkoba Polda Riau.

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IM (24) di Kota Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan tim setelah menerima informasi terkait rencana masuknya narkotika dari negara jiran ke wilayah Riau.
"Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika dari Malaysia," ujar Kombes Putu, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, informasi awal diterima Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau pada 30 Mei 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak ke Kabupaten Bengkalis dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan pemantauan di perairan Teluk Latak yang diduga menjadi jalur masuk barang haram tersebut.
Petugas melakukan penyisiran hingga Senin dini hari. Namun target yang dicari belum berhasil ditemukan.

"Setelah dilakukan profiling dan pendalaman informasi, tim memperoleh petunjuk bahwa target telah bergerak menuju Pekanbaru," jelasnya.

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa target akan melakukan transaksi di kawasan salah satu hotel di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan tersangka IM yang berada di dalam sebuah mobil Honda Brio warna putih.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua tas berlogo World Star yang berisi tujuh bungkus besar sabu dengan total berat sekitar 6,94 kilogram serta 969 cartridge etomidate merek Yakuza.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Honda Brio dan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika tersebut.

"Hingga saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang haram ini," kata Putu.
Polda Riau memperkirakan pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

"Total nilai ekonomis narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp9.849.150.000 apabila sempat beredar di masyarakat," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IM mengaku belum mengetahui tujuan akhir pengiriman narkotika tersebut karena masih menunggu instruksi dari seseorang bernama Long Chu yang kini masuk dalam daftar penyelidikan aparat.

IM juga mengaku telah tiga kali diperintahkan untuk menjemput narkotika. Pada dua pengantaran sebelumnya, ia menerima upah masing-masing sebesar Rp2 juta. Sementara untuk pengantaran ketiga, tersangka belum menerima bayaran karena upah dijanjikan akan diberikan setelah pekerjaan selesai.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Terkini