PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi, Sabtu (30/5/2026) malam. Keduanya berinisial IF (34) dan RB (26).
Penangkapan dilakukan melalui metode undercover buy atau transaksi terselubung, dengan petugas menyamar sebagai pembeli. Cara ini digunakan untuk memastikan keterlibatan para tersangka dalam peredaran narkotika.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 146 butir pil ekstasi berbagai merek, lima butir pil ekstasi tambahan, serta serbuk yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 1,25 gram.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Datuk Setia Maharaja, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit II Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Efrain Wildana melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka IF. Tim kemudian melakukan transaksi terselubung dan mengamankan IF bersama RB sekitar pukul 21.30 WIB,” kata Noki, Kamis (4/6/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan petugas keamanan setempat, polisi menemukan barang bukti yang diduga terkait peredaran narkotika.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang tersebut serta kemungkinan pelaku lain yang terlibat,” ujar Noki.