Terkait Kasus PETI di Kuansing, Polda Riau Geledah Toko Emas Syafira dan Sita Ratusan Gram Emas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:06:50 WIB

PEKANBARU, Cakrabangsa.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah Toko Emas Syafira yang berada di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (11/8/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan perhiasan emas dengan berbagai model yang beratnya mencapai ratusan gram, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Penggeledahan dilakukan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau sebagai pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara, khususnya aktivitas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, penggeledahan Toko Emas Syafira berkaitan dengan penindakan aktivitas PETI yang sebelumnya dilakukan penyidik di wilayah Singingi Hilir, Kuansing.

"Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir," kata Ade.

Sebelumnya, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing.

Dari penggeledahan di Toko Emas Syafira, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Selain perhiasan emas berbagai model dengan berat mencapai ratusan gram, penyidik turut menyita peralatan yang diduga digunakan untuk melebur atau membakar emas.

"Barang bukti yang diamankan berupa perhiasan emas berbagai model, peralatan yang diduga digunakan untuk melebur atau membakar emas, serta sejumlah barang lainnya," ujar Ade.

Selain itu, polisi mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah, alat pompa bakar emas, serta alat pengaduk emas atau tembikar.

Penyidik juga membawa satu buku tabungan Bank BRI dan satu buku pencatatan penjualan yang memuat transaksi sepanjang 2025 hingga 2026.

Penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengantongi surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.

Ade menegaskan, seluruh barang yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterkaitan antara aktivitas pertambangan emas ilegal dengan transaksi emas di toko tersebut.

"Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan aliran barang maupun transaksi emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira," tuturnya.

Terkini