PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (20/8/2026). Aksi tersebut digelar untuk mendesak aparat penegak hukum mempercepat penanganan perkara dugaan kejahatan lingkungan yang melibatkan PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan.
KNPI Riau menyoroti proses hukum perkara tersebut yang dinilai berjalan lamban. Mereka menyebut proses penyidikan masih terkendala bolak-balik berkas perkara antara penyidik Polda Riau dan jaksa peneliti Kejati Riau.
Wakil Ketua I KNPI Riau, Nouvendi, mengatakan PT Musim Mas telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perusakan lingkungan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.
“Kasus ini sudah terlalu lama berjalan. Kami mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang menyangkut kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian ekologis mencapai Rp187,86 miliar,” kata Nouvendi.
Menurutnya, penetapan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi harus diikuti dengan pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara perorangan apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.
KNPI Riau menilai dugaan kerusakan lingkungan dalam skala besar tidak terjadi tanpa adanya kebijakan atau keputusan dari pihak yang memiliki kewenangan di perusahaan.
“Kejahatan lingkungan berskala besar tidak terjadi begitu saja. Ada kebijakan dan keputusan yang harus dipertanggungjawabkan. Kami mendesak Polda Riau segera mengumumkan tersangka perorangan dan melakukan penahanan jika alat bukti telah memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, KNPI Riau juga mendesak jaksa peneliti Kejati Riau segera menyelesaikan penelitian berkas perkara.
Mereka meminta Kejati Riau menerbitkan surat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah lengkap atau P-21 apabila seluruh persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi. Dengan demikian, perkara dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya hingga dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami meminta Kejati Riau menghentikan proses pingpong berkas. Kalau memang sudah lengkap, segera terbitkan P-21 agar perkara ini bisa disidangkan secara terbuka,” tegas Nouvendi.
KNPI Riau menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain mendesak percepatan proses hukum, KNPI Riau meminta Polda Riau melakukan penyegelan terhadap lahan yang diduga bermasalah di kawasan sempadan Sungai Air Hitam.
Mereka juga meminta aktivitas operasional di area tersebut dihentikan serta aset korporasi disita apabila langkah tersebut telah memenuhi ketentuan hukum.
Menurut KNPI Riau, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah kerusakan semakin meluas sekaligus mendukung upaya pemulihan ekosistem yang diduga terdampak.
KNPI Riau turut mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama pemerintah daerah mengevaluasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) PT Musim Mas yang berada di area yang dipersoalkan.
Mereka meminta izin tersebut dievaluasi dan ditindak sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan dan proses hukum membuktikan adanya pelanggaran.
Tak hanya itu, KNPI Riau juga meminta lembaga terkait mengevaluasi sertifikasi keberlanjutan yang dimiliki perusahaan, termasuk Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Nouvendi turut menyoroti dugaan penanaman kelapa sawit dengan jarak sekitar 2 hingga 5 meter dari bibir sungai.
“Kami mempertanyakan komitmen keberlanjutan jika di lapangan ditemukan aktivitas yang diduga merusak kawasan sempadan sungai,” katanya.
KNPI Riau juga meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemeriksaan terhadap aspek perpajakan dan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan apabila terdapat indikasi pelanggaran.
Mereka meminta dugaan aktivitas perkebunan di luar izin serta dugaan manipulasi nilai ekspor atau under-invoicing crude palm oil (CPO) turut ditelusuri sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi pemulihan lingkungan juga harus menjadi bagian penting dari penyelesaian perkara,” pungkas Nouvendi.
KNPI Riau menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan meminta seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.