PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Tim Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, Kamis (20/8/2026).
Penggeledahan yang berlangsung selama tujuh jam tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran RSD Madani Kota Pekanbaru tahun anggaran 2022-2024.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.30 WIB. Penyidik mendatangi sejumlah ruangan di lingkungan RSD Madani, termasuk ruangan manajemen.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan penggeledahan sekaligus penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani pihaknya.
"Ini merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran RSD Madani Kota Pekanbaru tahun anggaran 2022-2024 yang sedang ditangani penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau," kata Yogie.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sebanyak 323 dokumen yang berkaitan dengan perkara. Dokumen-dokumen tersebut ditemukan dari ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan, termasuk ruang manajemen.
"Tim Subdit III Tipikor Polda Riau melakukan penggeledahan di ruangan manajemen serta melakukan penyitaan sebanyak 323 dokumen yang terkait dengan perkara tersebut," ujarnya.
Penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam. Seluruh dokumen yang disita selanjutnya akan diperiksa dan dianalisis penyidik sebagai bagian dari upaya mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran RSD Madani selama periode 2022-2024.
Yogie menegaskan, perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah dokumen dan alat bukti yang diperoleh untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.