Kadus Kerumutan Terseret Kasus Galian C Ilegal, Polisi Pastikan Perkara Tetap Berlanjut

Jumat, 21 Agustus 2026 | 14:57:04 WIB
Oknum Kadus Kerumutan, AP

PELALAWAN (Cakrabangsa.com) - Penanganan perkara dugaan pertambangan tanah timbun atau Galian C tanpa izin yang menjerat oknum Kepala Dusun (Kadus) di Kelurahan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, berinisial AP (41), dipastikan tetap berlanjut meski penahanannya kini ditangguhkan.

AP sebelumnya diamankan Satreskrim Polres Pelalawan terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan.

Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat setelah muncul dugaan lain yang dikaitkan dengan AP. Ia disebut-sebut diduga terlibat dalam jaringan penadahan hasil pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit atau yang dikenal masyarakat sebagai aksi "ninja sawit" di wilayah Pematang Tengah dan sekitarnya.

Seorang tokoh masyarakat Kerumutan yang meminta identitasnya dirahasiakan sebelumnya meminta aparat penegak hukum tetap mendalami perkara yang menjerat AP. Sumber tersebut juga mengaku memperoleh informasi mengenai adanya upaya pihak tertentu untuk menjamin atau mengajukan penangguhan penahanan terhadap AP.

Namun, terkait penangguhan penahanan tersebut, Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi membenarkan bahwa penyidik telah mengabulkan permohonan yang diajukan pihak keluarga.

"Iya, Bang, yang bersangkutan kita tangguhkan. Perkara tetap lanjut," kata Bayu, Kamis (20/8/2026).

Bayu menjelaskan, penangguhan dilakukan dengan mempertimbangkan sikap kooperatif AP selama proses pemeriksaan. Menurutnya, sejak awal AP memenuhi panggilan dan datang ke kepolisian ketika diminta menjalani pemeriksaan.

"Yang bersangkutan kooperatif. Kita ajak ke Polsek, dari awal langsung datang," ujarnya.

Ia menegaskan, penangguhan penahanan tidak berarti proses hukum terhadap AP dihentikan. Penyidikan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bayu juga membantah adanya intervensi terhadap penyidik dalam penanganan perkara tersebut.

"Gak ada, Bang. Penyidik tidak bisa diintervensi," tegasnya.

Sementara itu, masyarakat berharap penyidik tetap mendalami berbagai informasi yang muncul terkait perkara tersebut. Termasuk, apabila ditemukan bukti yang cukup, dugaan keterlibatan AP dalam penadahan hasil pencurian TBS kelapa sawit juga diharapkan dapat ditelusuri secara profesional.

Sebelumnya, warga meminta dugaan tersebut turut diperiksa agar penanganan hukum tidak hanya berhenti pada perkara dugaan pertambangan ilegal.

Adapun dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Sementara dugaan penadahan baru dapat diproses sesuai ketentuan pidana apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana tersebut.

Polres Pelalawan memastikan penangguhan penahanan AP tidak menghentikan penyidikan. Proses hukum tetap berjalan untuk mengungkap secara terang perkara dugaan pertambangan tanpa izin yang menjerat oknum perangkat dusun tersebut.

Terkini