Karhutla Riau: 32 Kasus Diusut, 35 Orang Jadi Tersangka

Senin, 24 Agustus 2026 | 14:28:47 WIB
Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Polda Riau bersama jajaran Polres terus mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Provinsi Riau. Hingga Senin (24/8/2026), polisi telah menangani 32 perkara karhutla dan menetapkan 35 orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, dari 35 tersangka tersebut, 17 orang telah memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

"Dari 35 orang tersangka yang kita proses, 17 tersangka telah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini," kata Ade, Senin (24/8/2026).

Menurut Ade, seluruh perkara karhutla yang saat ini ditangani kepolisian melibatkan pelaku perorangan. Namun, penyidik tetap membuka kemungkinan menjerat korporasi apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan perusahaan.

"Untuk 32 perkara yang kita tangani ini semuanya perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik," ujarnya.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian polisi terjadi di kawasan PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Ade menyebut kawasan tersebut merupakan area konservasi yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pembukaan lahan.

"Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun," jelasnya.

Sementara itu, penanganan kasus karhutla di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, dilakukan oleh Polres Kampar. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab.

"Untuk Rimbo Panjang ada satu perkara yang ditangani Polres Kampar. Kita akan lihat dulu. Beberapa saksi sudah diperiksa," kata Ade.

Dari hasil penyidikan terhadap sejumlah kasus yang telah ditangani, polisi menemukan pola bahwa sebagian pelaku sengaja membakar lahan untuk membuka area perkebunan.

"Rata-rata pelaku membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membakar. Memang ada satu yang tidak sengaja," pungkasnya.

Terkini