Pedagang Pasar Kodim Desak PPID Pekanbaru Buka Dokumen Pengelolaan, Tolak Perpanjangan hingga 2035

Senin, 24 Agustus 2026 | 20:38:28 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Puluhan pedagang Pasar Kodim bersama Konsolidasi Mahasiswa dan Pemuda Riau (KOMPOR Riau) mendatangi Kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Pekanbaru, Senin (24/8/2026).

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan tindak lanjut permohonan informasi dan dokumen terkait pengelolaan Pasar Kodim yang sebelumnya telah diajukan pada 27 Juli 2026.

Para pedagang dan perwakilan KOMPOR Riau diterima staf PPID Kota Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, staf PPID menyampaikan bahwa informasi yang diminta masih berada pada pimpinan dan belum diterima pihaknya.

“Informasi itu semua ada sama pimpinan. Kami hanya staf. Saat ini pun saya tidak tahu dan hingga saat ini belum ada kami terima,” ujar Ardo, staf PPID Kota Pekanbaru.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pedagang bersama KOMPOR Riau kembali menyerahkan surat keberatan lanjutan kepada PPID Kota Pekanbaru.

Ketua Umum KOMPOR Riau, Agel Gandiza, mengatakan surat keberatan itu memuat delapan poin permintaan informasi terkait pengelolaan Pasar Kodim.

Poin pertama, mereka meminta dokumen yang membuktikan adanya perpanjangan kerja sama pengelolaan Pasar Kodim hingga 2035, sebagaimana informasi yang disampaikan pihak pengelola.

“Kami sampai sekarang belum mendapatkan data valid bahwa pengelolaan itu sudah diperpanjang sampai 2035,” kata Agel.

Kedua, mereka meminta salinan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Dokumen tersebut dinilai penting karena sejumlah pedagang mengaku telah melunasi pembayaran lapak maupun membayar uang muka, tetapi belum mendapatkan bukti pembayaran yang jelas.

Ketiga, KOMPOR Riau meminta salinan seluruh dokumen persetujuan, keputusan, rekomendasi, izin, maupun berita acara yang menjadi dasar perubahan fungsi atau peruntukan bangunan di kawasan Pasar Kodim, termasuk dokumen terkait persetujuan kepada Putra Mahajaya.

Keempat, mereka meminta bukti setoran kontribusi, retribusi daerah, maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Kota Pekanbaru dalam lima tahun terakhir, termasuk rekapitulasi denda apabila ada.

Selanjutnya, mereka meminta master plan atau denah resmi kios dan lapak yang telah disetujui, termasuk keputusan mengenai tarif sewa, service charge, listrik, air, dan parkir.

Poin keenam berkaitan dengan permintaan dokumen sertifikat fungsi, izin, sertifikat proteksi kebakaran, serta dokumen lingkungan atau AMDAL Pasar Kodim.

Poin ketujuh, mereka meminta salinan polis asuransi kebakaran atau kerusakan bangunan yang masih berlaku serta laporan realisasi pemeliharaan fisik bangunan secara berkala.

Sedangkan poin kedelapan, KOMPOR Riau meminta salinan laporan hasil audit keuangan atau audit kepatuhan dari BPK RI maupun Inspektorat Kota Pekanbaru terkait pengelolaan aset daerah Pasar Kodim.

Agel mengatakan permohonan informasi tersebut telah disampaikan sejak 27 Juli 2026. Namun, hingga kedatangan mereka ke PPID pada Senin (24/8/2026), dokumen yang diminta belum diterima.

Ia juga mempersoalkan adanya pemberitahuan perpanjangan waktu pemberian informasi hingga 31 Agustus 2026.

“Kami sangat kecewa. Alasan perpanjangan waktu karena bersempena dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menurut kami tidak konkret. Dari 27 Juli kami sudah mengajukan permohonan,” ujarnya.

Menurut Agel, sebelumnya para pedagang telah mengikuti sejumlah pertemuan dengan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), bagian aset daerah, bagian hukum, PPKAD, dan PPID.

Dalam salah satu pertemuan, kata dia, pemerintah menjanjikan dokumen akan diberikan. Namun, hingga batas waktu yang disampaikan, dokumen tersebut belum diterima.

“Kami hanya meminta kepastian. Kalau memang belum bisa diberikan, kami meminta penjelasan resmi. Jangan sampai permintaan informasi yang sudah disampaikan secara resmi tidak mendapatkan kepastian,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pedagang Pasar Kodim, Indra Mulyadi, mengatakan para pedagang tidak meminta hal yang berlebihan. Mereka hanya membutuhkan dokumen sebagai dasar untuk mengetahui kepastian masa depan Pasar Kodim.

“Kami sebagai pedagang tidak banyak meminta kepada pemerintah. Kami hanya perlu dokumen. Landasan dasar itu penting supaya kami tahu ke depan pasar kami seperti apa,” ujar Indra.

Indra juga menyampaikan sikap penolakan pedagang terhadap rencana perpanjangan pengelolaan Pasar Kodim oleh pihak pengelola sebelumnya.

Menurutnya, para pedagang menilai kondisi selama pengelolaan sebelumnya belum memberikan kesejahteraan sebagaimana tujuan awal pembangunan dan pengelolaan pasar.

“Kami pribadi dan bersama pedagang Pasar Kodim menolak perpanjangan pengelolaan. Selama 20 tahun dikelola, menurut kami tidak ada kesejahteraan yang dirasakan pedagang. Yang ada justru banyak pedagang mengalami kerugian,” katanya.

Indra turut menyoroti perubahan fungsi sejumlah bangunan di kawasan Pasar Kodim. Ia menyebut terdapat bangunan yang kini digunakan untuk kegiatan lain, sementara sebagian pedagang mengaku telah mengeluarkan modal besar untuk membeli kios atau lapak.

Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan kejelasan mengenai status tanah, bangunan, hak pedagang, serta dasar hukum pengelolaan kawasan tersebut.

“Kami minta Pak Wali Kota Pekanbaru memperhatikan dan menuntaskan masalah Pasar Kodim. Jelaskan kepastiannya supaya kami lebih aman dan nyaman,” ujarnya.

Indra menegaskan, para pedagang pada dasarnya siap mendukung Pemerintah Kota Pekanbaru membenahi Pasar Kodim sepanjang pengelolaannya benar-benar memberikan manfaat bagi pedagang dan masyarakat.

“Kami siap membantu pemerintah bagaimana Pasar Kodim ke depan menjadi lebih baik, benar-benar bermanfaat untuk rakyat, serta menjadi tempat yang mengayomi masyarakat,” katanya.

Para pedagang bersama KOMPOR Riau berharap PPID Kota Pekanbaru segera memberikan informasi dan dokumen yang diminta sesuai mekanisme keterbukaan informasi publik.

Mereka juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme yang berlaku apabila permintaan tersebut kembali tidak mendapatkan kejelasan.

Terkini