PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus berupaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Salah satu langkah yang disiapkan yakni membuka layanan perizinan dan nonperizinan di sejumlah kantor kecamatan.
Program tersebut disiapkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru. Untuk tahap awal, layanan akan dibuka di empat kecamatan, yakni Binawidya, Rumbai, Bukit Raya, dan Tenayan Raya.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, kehadiran layanan tersebut di kantor kecamatan diharapkan dapat memudahkan masyarakat mengakses berbagai pelayanan yang selama ini tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Kita ingin bagaimana pelayanan yang saat ini ada di MPP (Mal Pelayanan Publik), juga bisa ada di kecamatan-kecamatan. Sehingga untuk mengurus PBG, izin usaha dan lain-lain, itu tidak perlu lagi ke MPP,” ujar Agung, Jumat (21/8/2026).
Terpisah, Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru Zaki Helmi menjelaskan, layanan perizinan dan nonperizinan di empat kecamatan tersebut untuk sementara disebut sebagai MPP mini. Namun, nama resmi program itu masih akan ditentukan sebelum diluncurkan.
“MPP mini ini istilah spontan saja. Nanti kita carikan nama yang pas saat launching,” kata Zaki.
Menurut Zaki, pembukaan layanan di kantor kecamatan merupakan inovasi Pemko Pekanbaru untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, mengingat wilayah Kota Pekanbaru yang cukup luas.
“Dengan Kota Pekanbaru yang cukup luas, bapak wali kota dan bapak wakil wali kota mendorong bagaimana pelayanan itu bisa didekatkan ke masyarakat,” ungkapnya.
Ia mengatakan, layanan di kecamatan nantinya akan menjadi semacam cabang dari MPP, sehingga masyarakat tidak harus selalu datang ke MPP untuk mendapatkan pelayanan tertentu.
“Maka kita akan hadirkan pelayanan (di kantor kecamatan) semacam cabang dari MPP. Secara spontanitas kami menyebutnya MPP mini,” sambung Zaki.
DPM-PTSP, lanjut Zaki, akan mengevaluasi tingkat animo masyarakat terhadap layanan tersebut setelah diterapkan. Jika antusiasme warga cukup tinggi, layanan serupa akan dikembangkan ke kecamatan lainnya.
“Apabila animo masyarakat cukup tinggi, nanti bisa kita lakukan pengembangan ke kecamatan lainnya. Jadi untuk tahap awal di empat kecamatan dulu, Binawidya, Rumbai, Bukit Raya dan Tenayan Raya,” jelasnya.
Sementara itu, untuk 11 kecamatan lainnya, DPM-PTSP Pekanbaru akan mengoptimalkan Mobil Layanan Keliling Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Fungsi mobil ini nanti akan kita maksimalkan di 11 kecamatan untuk melayani perizinan khususnya NIB. Intinya, kita ingin bagaimana pelayanan publik bisa semakin dekat pada masyarakat,” tutup Zaki.