Jatanras Polda Riau Bongkar Jaringan Curanmor, 44 Sepeda Motor Diamankan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:34:44 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Tim Resmob Jatanras Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 44 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 unit sepeda motor diamankan Tim Resmob Jatanras Polda Riau, sedangkan delapan unit lainnya diamankan Unit Reskrim Polsek Binawidya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kanit Jatanras Polda Riau Kompol Rainly L didampingi Kanit Reskrim Polsek Binawidya Iptu Martin Luther Munthe, Rabu (26/8/2026).

Kompol Rainly mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian sepeda motor. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

“Berdasarkan laporan polisi, Tim Resmob Jatanras Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan salah satu tersangka,” ujar Rainly.

Salah satu aksi yang berhasil diungkap terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban Muhammad Ibrahim memarkirkan sepeda motor milik saksi di teras rumah sebelum masuk untuk beristirahat.

Namun, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya maupun rumah tetangga. Dari rekaman tersebut, terlihat empat orang pelaku datang ke lokasi sekitar pukul 03.47 WIB.

Dua pelaku masuk ke pekarangan rumah dan mengambil sepeda motor, sementara dua pelaku lainnya diduga menunggu di atas sepeda motor.

Para pelaku kemudian mematahkan stang sepeda motor sebelum mengeluarkannya dari pekarangan. Kendaraan tersebut selanjutnya dibawa dengan cara didorong menggunakan kaki.

Cara tersebut diduga dilakukan untuk menghindari suara mesin sekaligus meminimalkan kecurigaan warga sekitar.

Polisi pertama kali menangkap LH alias Hakim pada Senin (3/8/2026). Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengetahui keberadaan sejumlah pelaku lainnya.

Pada Selasa (4/8/2026), Tim Resmob Jatanras Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya bergerak ke Wisma Tirta Kencana, Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya.

Di lokasi tersebut, polisi menangkap PR alias Colo, MA alias Dadan, dan AR alias Adit.

“Selanjutnya terhadap empat orang tersangka dibawa ke Kantor Polsek Binawidya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Rainly.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka lainnya berinisial BS. Tersangka tersebut sebelumnya diamankan Tim Subdit Jatanras Polda Riau di sebuah arena biliar di Jalan Kuantan, Kecamatan Lima Puluh.

Pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan memerintahkan Iptu Martin Luther Munthe untuk menjemput BS di Posko Resmob Jatanras Polda Riau.

Penyelidikan selanjutnya dikembangkan hingga ke Kabupaten Pasaman Barat. Pada 13 Agustus 2026, polisi membawa BS ke wilayah tersebut untuk mengungkap keberadaan pelaku lainnya.

Dari hasil pengembangan, polisi mengetahui adanya tersangka yang diduga berperan sebagai penadah berinisial TS.

TS kemudian ditangkap. Polisi juga menyita sejumlah sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

“Dari hasil pengembangan terhadap BS, tim mengetahui keberadaan pelaku penadahan atas nama TS di Kabupaten Pasaman Barat. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penyitaan beberapa barang bukti sepeda motor,” kata Rainly.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan enam tersangka, yakni LH alias Hakim, PR alias Colo, MA alias Dadan, AR alias Adit, BS, dan TS yang diduga berperan sebagai penadah.

Para tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara TS tercatat bekerja sebagai pedagang.

Polisi masih melakukan pengembangan karena dalam sejumlah aksi, para tersangka diduga tidak bekerja seorang diri. Sejumlah nama lainnya bahkan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menemukan sedikitnya 26 lokasi lain yang diduga berkaitan dengan aksi kelompok tersebut.

Lokasi yang menjadi sasaran tersebar di sejumlah wilayah Pekanbaru dan Kampar, mulai dari rumah kos, kompleks perumahan, kawasan jalan raya hingga permukiman warga.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mendalami keterlibatan pelaku lainnya dan kemungkinan adanya TKP-TKP lain,” ujar Rainly.

Dari pengungkapan jaringan tersebut, total 44 unit sepeda motor berhasil diamankan polisi.

Sebanyak 36 unit diamankan Tim Jatanras Polda Riau, sedangkan delapan unit lainnya diamankan Unit Reskrim Polsek Binawidya.

Sejumlah kendaraan yang diamankan antara lain Yamaha Aerox warna hitam, Honda Beat Street warna silver, Yamaha NMAX warna putih, Honda Beat Street warna cokelat, Honda Beat Street warna hitam, Honda Vario warna hitam, Honda Beat warna pink, dan Honda Beat warna hitam.

Beberapa kendaraan ditemukan tanpa pelat nomor. Polisi masih melakukan pemeriksaan dengan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan laporan kehilangan yang ada.

Pendataan terhadap seluruh kendaraan juga masih dilakukan untuk memastikan pemilik sah masing-masing sepeda motor.

Polisi berharap kendaraan hasil pengungkapan tersebut dapat segera dikembalikan kepada pemilik setelah seluruh proses hukum dan administrasi selesai.

“Kita berharap kendaraan yang berhasil ditemukan dapat segera diidentifikasi dan dikembalikan kepada pemiliknya setelah seluruh proses hukum dan administrasi selesai,” pungkas Rainly.

Terkini