Polisi Bongkar Peredaran 1.226 Butir Ekstasi di Pekanbaru, Seorang Perempuan Ditangkap

Rabu, 02 September 2026 | 14:56:51 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membongkar dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang perempuan berinisial PA (27) dan menyita sebanyak 1.226 butir pil ekstasi dari berbagai logo.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis ekstasi yang dilakukan PA di sebuah hotel di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Setelah hasil penyelidikan dilaporkan kepada Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, Unit 2 yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba Ipda Efrain Wildana bergerak menuju lokasi.

Setibanya di hotel, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kamar yang ditempati PA. Pemeriksaan tersebut disaksikan supervisor hotel. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di dalam kamar.

Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap PA. Dari pemeriksaan awal, PA mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya yang berada di kawasan Jalan Melur Indah Ujung, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Polisi langsung menuju rumah tersebut. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan sebuah tas berwarna biru di dalam lemari pakaian.

Saat diperiksa, tas tersebut berisi ribuan pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi. Setelah dilakukan penghitungan, polisi mengamankan total 1.226 butir pil ekstasi.

Barang bukti tersebut terdiri dari 896 butir ekstasi berlogo Heineken warna kuning dan 330 butir ekstasi berlogo Superman warna pink.

Selain ekstasi, polisi turut menyita satu unit timbangan digital warna silver, satu unit telepon seluler Vivo warna biru, satu tas warna biru, serta puluhan plastik klip bening.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi kami tindaklanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial PA dan menemukan barang bukti sebanyak 1.226 butir pil ekstasi,” ujar Noki.

Dari hasil pemeriksaan sementara, PA diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar narkotika. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul ribuan pil ekstasi tersebut.

Kepada penyidik, PA mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial PM. Polisi kini memburu PM yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mencari keberadaan PM yang disebut oleh tersangka sebagai pihak yang memberikan narkotika tersebut. Kami akan terus melakukan pendalaman,” tegas Noki.

Atas dugaan perbuatannya, PA disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terkini