Janjian Lewat Aplikasi Berujung Petaka, Remaja 16 Tahun Dikeroyok dan iPhone Dirampas

Janjian Lewat Aplikasi Berujung Petaka, Remaja 16 Tahun Dikeroyok dan iPhone Dirampas
Foto : Ilustrasi

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun berinisial SH menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Jalan Lingkar Danau Buatan, Kelurahan Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.

Dalam kejadian yang berlangsung pada Kamis (9/7/2026) tersebut, korban kehilangan satu unit iPhone 14 Plus yang ditaksir bernilai sekitar Rp18 juta. Polisi kini telah mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Keenam terduga pelaku masing-masing berinisial AP (21), MR (18), RV (23), MS (18), RD (24), dan AD (21).

Kanit Reskrim Polsek Rumbai, Iptu Rafles Simon, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu terduga pelaku melalui aplikasi WALLA. Setelah berkomunikasi, keduanya kemudian sepakat untuk bertemu.

“Korban sebelumnya berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi WALLA. Setelah berkomunikasi, keduanya kemudian sepakat untuk bertemu,” kata Rafles, Rabu (2/9/2026).

Pada malam kejadian, MR menjemput korban dari tempat kosnya di Jalan Ronggowarsito. Korban kemudian dibawa menuju kawasan Jalan Lingkar Danau Buatan.

Setibanya di lokasi, korban diduga sudah ditunggu oleh terduga pelaku lainnya. AP datang menggunakan sepeda motor dengan AD sebagai penumpang.

Saat korban bersama MR berada di lokasi, AP dan AD kemudian memepet korban menggunakan sepeda motor. Aksi tersebut berlanjut dengan kekerasan terhadap korban.

MR diduga memiting leher korban, sedangkan AD memukul wajah korban beberapa kali hingga korban terjatuh. Melihat korban tidak berdaya, AD kemudian mengambil iPhone 14 Plus milik korban.

“Setelah korban terjatuh, pelaku AD mengambil HP milik korban. Setelah itu para pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian,” ujar Rafles.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Rumbai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rumbai melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan sejumlah terduga pelaku.

Pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa sejumlah terduga pelaku berada di sebuah acara hiburan rakyat berupa orgen tunggal di Jalan Utama, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Tim Opsnal Polsek Rumbai langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan AP, MR, serta AD tanpa perlawanan. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Rumbai untuk menjalani pemeriksaan.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga pelaku yang terlibat langsung dalam kejadian tersebut,” kata Rafles.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. Polisi kemudian mengembangkan keterangan tersebut dan kembali mengamankan tiga orang lainnya yang diduga turut terlibat, yakni RV, MS, dan RD.

Dengan demikian, total terdapat enam orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Dari pengembangan pemeriksaan terhadap para pelaku, kami kemudian mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi serupa,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 14 Plus warna biru milik korban.

Keenam terduga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Rumbai. Polisi masih mendalami peran masing-masing serta dugaan keterlibatan mereka dalam aksi serupa di sejumlah lokasi lainnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

“Untuk peran masing-masing pelaku dan lokasi kejadian lainnya masih kami dalami. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatannya,” tutup Rafles.

Berita Lainnya

Index