Sindikat SIM Palsu Lintas Siak-Pekanbaru Dibongkar, 8 Tersangka Ditangkap

Selasa, 15 September 2026 | 18:19:05 WIB

SIAK (Cakrabangsa.com) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi lintas wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap delapan tersangka dan masih memburu satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026.

Hal itu disampaikan Kapolres Siak dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana, S.Tr.K., M.H.

"Jaringan ini telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak dan sekitar 500 lembar yang tersebar di sejumlah daerah di Provinsi Riau," kata Sepuh.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap jaringan tersebut memiliki pembagian peran yang cukup rapi, mulai dari pemasok blangko, pengedit data dan foto, pencetak, pemasar secara daring, hingga kurir yang mengantarkan SIM palsu kepada pemesan.

Modus operandi para pelaku adalah menawarkan jasa pembuatan SIM melalui pesan dan status WhatsApp, Marketplace Facebook, serta perantara dari orang ke orang.

Para pelaku menawarkan pembuatan berbagai jenis SIM, mulai dari SIM A, SIM C, SIM B1, SIM B1 Umum hingga SIM B2 Umum dengan tarif yang berbeda.

Untuk SIM A, tarif yang ditawarkan sebesar Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta, dan SIM B2 Umum Rp1,7 juta.

Setelah mendapatkan pesanan, pelaku meminta calon pemesan mengirimkan foto dan kartu tanda penduduk (KTP). Data tersebut kemudian diedit menggunakan telepon seluler dan aplikasi tertentu untuk menyesuaikan identitas serta foto pemilik SIM.

Pelaku juga membuat kode QR menggunakan aplikasi sehingga ketika kode tersebut dipindai, akan muncul data identitas pemilik SIM yang dilengkapi logo Korlantas Polri.

Data yang telah diedit kemudian dicetak menggunakan printer berwarna pada kertas stiker bening berukuran sekitar 8,4 x 4,4 sentimeter. Hasil cetakan selanjutnya ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dari data pemilik terdahulu.

Dalam jaringan tersebut, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.

A alias DG (43) berperan sebagai pemasok utama blangko SIM. Ia diduga memperoleh material blangko SIM lama dari gudang arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.

Kemudian H alias U (28) berperan sebagai perantara yang membeli blangko dari Agustam dan menjualnya kembali dengan harga sekitar Rp150 ribu per lembar.

HS (28) dan MAP (27) berperan sebagai pencetak sekaligus mengedit foto serta format SIM. Keduanya juga memasarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui Marketplace Facebook.

Sementara R alias K yang kini masih menjadi DPO berperan sebagai pengedit dan pembuat SIM palsu.

SWL (30) dan RNF (23) bertugas sebagai pemasar yang menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui unggahan Status WhatsApp.

Sedangkan AY (35) dan TR (28) berperan sebagai pengantar atau kurir SIM palsu kepada para pemesan.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak menerima informasi masyarakat terkait maraknya peredaran SIM palsu di wilayah Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Shahum Yovino Harzi, S.H., M.H., kemudian melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 10.58 WIB, polisi menangkap tangan SWL di Dusun Wonosalam, Kecamatan Dayun. Saat itu, SWL diduga hendak menyerahkan lima lembar SIM C palsu kepada pemesan dengan nilai transaksi Rp650 ribu.

Dari pemeriksaan awal, SWL mengaku memperoleh SIM tersebut dari RNF.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke Kota Pekanbaru. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menangkap R di depan sebuah warung makan di kawasan Jalan Pramuka, Rumbai Timur. Dari tangan R, polisi mengamankan tiga lembar SIM palsu.

Pada Sabtu (29/8/2026), polisi kembali melakukan pengembangan dengan teknik delivery control di salah satu kafe di Jalan Sembilang, Rumbai Timur.

Petugas kemudian mencegat AY, seorang pengemudi ojek online, yang membawa dua lembar SIM palsu pesanan. Dari hasil pengembangan, polisi pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB mengamankan H alias U di depan Masjid Ubuhdiyah, Jalan Pesisir.

Sehari berikutnya, Minggu (30/8/2026), polisi melakukan penggerebekan di Toko Fotokopi Adib Grafika, Jalan Kayangan, Meranti Pandak.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan HS serta MAP dan TR yang berada di toko untuk mencetak format SIM yang telah diedit.

Dari pemeriksaan, M mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Juni 2026.

Setelah beberapa hari melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap Agustam pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Ia ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah warga di dekat TPU SKM Masjid Nurul Ilmi, Sri Meranti, Pekanbaru.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Siak menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 48 lembar blangko SIM yang siap didaur ulang, puluhan lembar SIM palsu atas nama sejumlah pemesan, serta peralatan elektronik untuk membuat SIM palsu.

Peralatan tersebut berupa satu unit komputer yang terdiri dari monitor LG, CPU Power Logic, keyboard Logitech dan mouse HP, satu unit printer Epson L3210, serta delapan unit telepon seluler berbagai merek.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Innova dengan nomor polisi BM 1746 LQ, empat unit sepeda motor, serta uang tunai hasil transaksi senilai jutaan rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat atau dokumen.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

Sementara itu, polisi masih memburu satu tersangka lainnya, yakni R alias K, yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan sebaran SIM palsu yang telah diproduksi serta diedarkan para pelaku.

SIAK (Cakrabangsa.com) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil membongkar jaringan pemalsuan Dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru. 

Hal ini diterangkan secara rinci oleh Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH,SIK MH pada saat Konferensi Pers, Selasa ( 15/06/2026 ), dalam keterangan nya pengungkapan bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026 tersebut, polisi mengamankan 8 orang tersangka beserta puluhan lembar blangko dan peralatan cetak.

Didampingi Kasat Reskrim Dr.Raja Kosmos Parmulais, SH, MH dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana, STrk, MH Kapolres Mengatakan sindikat ini telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak, serta sekitar 500 lembar SIM palsu yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau.

Pengungkapan kasus ini mengungkap rantai kejahatan yang terorganisir rapi, mulai dari penyedia bahan baku, editor, pencetak, hingga tenaga pemasar online

Adapun yang menjadi modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan cara menawarkan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) kepada masyarakat dengan membuat pemberitahuan jasa pembuatan SIM melalui pesan dan status Whatsapp, Market Place Facebook dan melalui perentara orang ke orang.

Adapun pemberitahuan tersebut bertuliskan menerima pemesanan dan pembuatan SIM A, SIM C, SIM BI, SIM BI UMUM, SIM BII UMUM lengkap dengan harga pembuatan (SIM A Rp.750.000.- SIM C Rp.550.000.- SIM B1 Rp.1.200.000.- SIM B1 umum Rp.1.500.000.- SIM B.11 Umum Rp.1.700.000.-)

Pelaku membuat SIM Palsu yaitu dengan meminta pembuat SIM untuk mengirimkan photo dan KTP selanjutnya pelaku akan mengedit Identitas dan photo dengan menggunakan Handpone melalui Aplikasi tambahkan Teks dan membuat kode barkode melalui aplikasi Me.QR sehingga apabila barkode yang ada di SIM discane maka akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri.

Data yang sudah diedit oleh pelaku kemudian diprint warna dengan kertas stiker bening sesuai ukuran SIM yaitu 8,4 x 4,4 dengan harga cetak perlembar Rp.10.000.- di Toko Photo Copy, hasil cetakan akan ditempelkan ke blanko/kartu lembaran SIM bekas yang sudah dibersihkan dengan menghapus data identitas terdahulu pemilik SIM tersebut.

A alias DG  (43): Pemasok utama blangko SIM yang mencuri material blangko SIM lama dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.

H alias U (28): Perantara yang membeli blangko dari Agustam dan menjualnya kembali seharga Rp150.000 per lembar.

HS (28) & MAP (27): Bertindak sebagai pencetak, pengedit foto/format SIM, dan pemasar jasa melalui Marketplace Facebook.

R alias K (DPO): Pengedit dan pembuat SIM palsu yang kini masih dalam perburuan petugas.

SWL (30) & RNF (23): Pemasar aktif yang menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui unggahan Status WhatsApp.

AY (35) & TR (28): Pengantar/kurir SIM palsu kepada para pemesan.

Pengungkapan kasus bermula pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekira pukul 08.00 WIB, saat Tim Opsnal Polres Siak menerima laporan masyarakat mengenai maraknya SIM palsu di wilayah Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Shahum Yovino Harzi, S.H., M.H. bergerak melakukan penyelidikan.

Pukul 10.58 WIB (Dayun, Siak): Polisi menangkap tangan SWL di Dusun Wonosalam saat hendak menyerahkan 5 lembar SIM C diduga palsu kepada pemesan dengan uang tunai Rp650.000. Dari intimidasi awal, Sonia mengaku memperoleh SIM tersebut dari RNF.

Pukul 16.00 WIB (Pekanbaru): Tim bergerak ke Pekanbaru dan meringkus R di depan warung makan kawasan Jalan Pramuka, Rumbai Timur, beserta 3 lembar SIM palsu.

Sabtu, 29 Agustus 2026 (Undercover & Delivery Control): Petugas melakukan taktik delivery control di salah satu kafe Jalan Sembilang, Rumbai Timur. Polisi mencegat AY (pengemudi ojek online) yang membawa 2 lembar SIM palsu pesanan. Dari pengembangannya, pada malam hari pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan H alias U di depan Masjid Ubuhdiyah Jalan Pesisir.

Minggu, 30 Agustus 2026 (Penggerbekan Tempat Cetak): Petugas menyatroni Toko Fotokopi Adib Grafika di Jalan Kayangan, Meranti Pandak. Di lokasi ini, polisi mengamankan HS serta pasangan kekasih MAP dan TR  yang tengah mendatangi toko untuk mencetak format SIM editan. M mengaku telah menjalankan aksi ini sejak Juni 2026.

Rabu, 9 September 2026 (Penangkapan Otak Pemasok): Setelah beberapa hari buron, tersangka Agustam berhasil diringkus pada pukul 04.00 WIB saat bersembunyi di sebuah rumah warga dekat TPU SKM Masjid Nurul Ilmi, Sri Meranti, Pekanbaru.

Dari tangan para tersangka, penyidik Satreskrim Polres Siak menyita sejumlah barang bukti berharga, di antaranya:

48 lembar blangko SIM siap daur ulang.

Puluhan lembar SIM palsu atas nama berbagai pemesan.

Peralatan cetak/elektronik: 1 unit komputer (Monitor LG, CPU Power Logic, Keyboard Logitech, Mouse HP), printer Epson L3210, serta 8 unit smartphone berbagai merk.

Kendaraan operasional: 1 unit Mobil Toyota Innova (BM 1746 LQ) dan 4 unit sepeda motor.

Uang tunai hasil transaksi senilai jutaan rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 391 Ayat 1 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pemalsuan Surat/Dokumen.

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni R alias K.

Terkini