Sabu 2,1 Kg dan 284 Catridge Etomidate Disita di Pekanbaru, Jejak Jaringan Internasional Diburu

Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:17:52 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berkaitan dengan jaringan internasional di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial IK (51) dan menyita sabu seberat 2,1 kilogram serta 284 catridge yang diduga mengandung etomidate.

Pengungkapan kasus itu dilakukan di sebuah rumah di Jalan Hang Jebat I, Kecamatan Sail, Pekanbaru, pada Senin (5/10/2026). Polisi kini memburu dua orang berinisial D dan A yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN). Operasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri serta arahan Kapolda Riau untuk memberantas peredaran narkotika.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu dan catridge yang diduga mengandung cairan etomidate di wilayah Kecamatan Sail.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi orang yang diduga terlibat," kata Putu, Kamis (22/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai ciri-ciri dan alamat terduga pelaku. Tim yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau Kompol Herman Pelani kemudian mendatangi rumah IK.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan IK yang berada di dalam rumahnya. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar pria tersebut dengan disaksikan seorang saksi.

"Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua bungkus plastik hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu," terang Putu.

Kedua bungkus tersebut memiliki berat kotor masing-masing 1.053 gram dan 1.059 gram. Dengan demikian, total berat kotor sabu yang disita mencapai 2.112 gram atau sekitar 2,1 kilogram.

Selain sabu, petugas turut menyita 284 catridge yang diduga mengandung etomidate serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku.

Seluruh barang bukti bersama IK kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap IK serta menindaklanjuti pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik.

Dalam pemeriksaan awal, IK mengaku menerima barang-barang tersebut dari dua orang berinisial D dan A. Keterangan itu kini didalami penyidik untuk menelusuri asal-usul narkotika sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Menurut Putu, sabu tersebut diduga berasal dari negara tetangga. IK diduga berperan menampung narkotika sebelum diedarkan kembali, termasuk melalui penjualan secara eceran.

"Pelaku menampung narkotika sebelum mengedarkannya kembali, termasuk melalui penjualan secara eceran. Barang ini dari negara tetangga, jadi setelah barang sampai, disimpan di tempat pelaku," ujarnya.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat. Pendalaman dilakukan terhadap peran masing-masing pihak, jalur distribusi narkotika, serta kemungkinan adanya pemasok lain.

"Dua orang berinisial D dan A sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO. Kami akan menelusuri asal barang haram ini hingga ke akarnya," tegas Putu.

Terkini