Budi Darmawan Disidang, Warga Ungkap Persoalan Fasos dan Akses Jalan Perumahan Villa Karya Bakti

Budi Darmawan Disidang, Warga Ungkap Persoalan Fasos dan Akses Jalan Perumahan Villa Karya Bakti

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Empat warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing, Pekanbaru, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) dengan terdakwa pengembang Budi Darmawan alias Budi. Pemeriksaan saksi berlangsung selama dua hari, Kamis (22/10/2026) dan Jumat (23/10/2026), di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Keempat saksi tersebut yakni Zimin selaku pelapor, Kurniadi Iswanto alias Markus, Susanto, dan Hensa. Keterangan mereka diperlukan untuk mengungkap persoalan yang dipermasalahkan warga terkait fasilitas perumahan dan akses jalan masuk kawasan tersebut.

Zimin, yang melaporkan perkara ini ke Polda Riau, mengatakan dirinya mewakili 38 warga perumahan. Ia menjelaskan, keberatan warga tidak hanya menyangkut dugaan perubahan peruntukan lahan yang semestinya digunakan sebagai fasilitas sosial dan taman, tetapi juga kondisi akses jalan masuk perumahan.

Dalam keterangannya, Zimin menyebut warga telah dua kali menempuh upaya mediasi. Namun, menurut dia, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang sesuai dengan tuntutan warga.

Salah satu tuntutan warga adalah pengaspalan jalan masuk perumahan. Warga juga meminta tembok di akses masuk dibongkar karena dinilai mempersempit jalan dan menyulitkan mobilitas penghuni saat keluar-masuk kawasan.

Selain persoalan akses jalan, warga mempersoalkan dugaan perubahan peruntukan lahan yang dalam dokumen perencanaan perumahan dialokasikan untuk fasilitas sosial dan taman.

Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Riau hingga berlanjut ke proses hukum dan persidangan di PN Pekanbaru.

Kasus ini mencuat setelah warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing tahap II, khususnya Blok D dan E di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Air Hitam, Pekanbaru, mempersoalkan dugaan perubahan fungsi lahan yang tercantum dalam site plan atau rencana tapak perumahan.

Berdasarkan dokumen perencanaan tersebut, lahan seluas sekitar 414,62 meter persegi dialokasikan untuk fasilitas sosial dan taman. Namun, warga menduga sebagian area yang semestinya diperuntukkan bagi fasilitas tersebut justru dimanfaatkan untuk pembangunan rumah maupun akses jalan.

Sebelum menetapkan Budi Darmawan sebagai tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah memeriksa 11 saksi dan tiga ahli.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke PN Pekanbaru setelah memasuki tahap II pada 6 Agustus 2026. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau sebelumnya menyatakan akan menghadirkan saksi, ahli, dan barang bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa.

Pemeriksaan empat saksi pada 22 dan 23 Oktober 2026 menjadi bagian dari rangkaian pembuktian di persidangan. Keterangan para saksi akan dipertimbangkan bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Hingga proses persidangan berlangsung, dugaan perubahan peruntukan lahan tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan di pengadilan. Terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Lainnya

Index