PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika dari 12 kasus yang melibatkan 17 tersangka, Jumat (23/10/2026). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 2.309,29 gram, 532 keping etomidate, ganja kering seberat 547,69 gram, serta 261 butir pil ekstasi.
Pelaksana Harian (Plh) Wadirresnarkoba Polda Riau, AKBP Edi Munawar, mengatakan salah satu kasus menonjol dalam pengungkapan tersebut terjadi pada 5 Oktober 2026 di Jalan Hang Jebat, Pekanbaru.
Kasus itu diungkap oleh Subdirektorat (Subdit) I Ditresnarkoba Polda Riau. Dalam operasi tersebut, polisi menyita dua bungkus sabu dengan berat kotor 1.053 gram serta 284 keping etomidate. Petugas juga mengamankan seorang tersangka berinisial IKA (51).
“Dari barang bukti yang kita amankan ini, kalau kita hitung, kita bisa menyelamatkan sekitar 13.500 jiwa,” kata Edi Munawar.
Ia menjelaskan, nilai ekonomis barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp5.857.129.600.
Edi menambahkan, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum sesuai dugaan tindak pidana dan peran masing-masing. Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 114 ayat (2), Pasal 119 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan memperhatikan ketentuan perubahan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana.
Menurut Edi, para tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga penjara seumur hidup atau pidana mati, bergantung pada pasal yang dikenakan dan pembuktian dalam proses hukum.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Riau. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.