Ahli Beberkan Fungsi Fasos di Sidang Budi Darmawan, Penggunaan Tak Sesuai Peruntukan Disebut Ubah Fungsi

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:55:16 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Ahli dari Direktorat Jenderal Perumahan, Pangihutan Marpaung, menjelaskan bahwa penggunaan fasilitas sosial (fasos) di kawasan perumahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dikategorikan sebagai perubahan fungsi. Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan penghilangan fasilitas sosial di Perumahan Villa Karya Bakti Housing, Pekanbaru, Senin (26/10/2026).

Dalam sidang dengan terdakwa pengembang Budi Darmawan alias Budi tersebut, Pangihutan menerangkan bahwa fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di kawasan perumahan harus memenuhi standar teknis yang berlaku serta mendukung keamanan dan kenyamanan warga.

Menurut dia, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menentukan peruntukan dan luasan prasarana perumahan melalui persetujuan rencana tapak atau site plan. Perubahan rencana tapak juga dapat dilakukan dengan mengacu pada standar teknis yang berlaku.

“Pemerintah daerah bisa saja mengubah-ubah site plan sesuai dengan standar teknis yang ada di SNI,” ujar Pangihutan di hadapan majelis hakim.

Dalam sesi tanya jawab, Pangihutan juga menjelaskan bahwa penggunaan area taman atau fasilitas sosial untuk kepentingan pribadi, seperti menjemur pakaian maupun menempatkan kendaraan, termasuk tindakan yang mengubah fungsi fasilitas tersebut.

“Betul, itu termasuk mengubah fungsi, Yang Mulia,” katanya saat menjawab pertanyaan dalam persidangan.

Ia menambahkan, penertiban terhadap penggunaan fasilitas sosial yang tidak sesuai dengan peruntukannya semestinya dilakukan oleh pemerintah daerah melalui perangkat terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pangihutan menegaskan bahwa fasilitas sosial pada dasarnya disediakan untuk mendukung kenyamanan dan ketenangan masyarakat yang tinggal di lingkungan perumahan.

“Kalau menurut pendapat saya, fasilitas sosial itu hanya untuk kenyamanan dan ketenangan warga,” ujarnya.

Sidang Lapangan Dijadwalkan Selasa

Persidangan perkara yang menjerat Budi Darmawan tersebut dijadwalkan berlanjut pada Selasa (27/10/2026) pagi dengan agenda sidang lapangan.

Melalui agenda tersebut, majelis hakim akan melihat secara langsung kondisi lokasi yang menjadi objek perkara, termasuk area yang dipersoalkan terkait peruntukan fasilitas sosial dan fasilitas umum di Perumahan Villa Karya Bakti Housing.

Perkara ini bermula dari keberatan warga terhadap dugaan perubahan peruntukan lahan fasilitas sosial dan taman di kawasan perumahan tersebut. Berdasarkan site plan, lahan yang dialokasikan untuk fasilitas sosial dan taman tercatat seluas sekitar 414,62 meter persegi.

Warga menduga sebagian lahan yang semestinya diperuntukkan sebagai fasilitas sosial dan taman justru dimanfaatkan untuk pembangunan rumah maupun akses jalan.

Persoalan tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum hingga Budi Darmawan menjadi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum mendakwanya berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Keterangan ahli dalam persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk membantu majelis hakim memahami aspek teknis, peruntukan, dan fungsi fasilitas sosial di kawasan perumahan.

Meski demikian, penentuan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.

Terkini