Dua Pekan Gempur Sarang Narkoba di Riau, 101 Kg Narkotika Disita, 39 Tersangka Diciduk

Dua Pekan Gempur Sarang Narkoba di Riau, 101 Kg Narkotika Disita, 39 Tersangka Diciduk
Kapolda Irjen Pol Arman Achdiat

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Polda Riau mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dengan 39 tersangka selama pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN) pada 9-23 Oktober 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama dua pekan tersebut, polisi menyita lebih dari 101 kilogram narkotika dan melakukan rehabilitasi terhadap 150 orang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, Operasi Sarang Narkoba merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menangani pengguna melalui rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, total barang bukti yang disita mencapai 101,05 kilogram. Barang bukti tersebut terdiri atas 82,75 kilogram sabu, 18,07 kilogram ganja, 258 butir ekstasi, serta 62 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

"Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kami untuk memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau melalui penegakan hukum dan upaya rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku," kata Putu, Sabtu (24/10/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta arahan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Riau.

Dalam pelaksanaannya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap tujuh kasus dengan sembilan tersangka. Petugas juga melakukan rehabilitasi terhadap 79 orang yang ditangani dalam rangkaian operasi tersebut.

Dari pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Riau, polisi menyita 81,86 kilogram sabu, 2,82 gram ganja, serta 4,5 butir ekstasi.

Selain Ditresnarkoba Polda Riau, operasi tersebut melibatkan sejumlah polres jajaran. Petugas menyasar lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Polresta Pekanbaru mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka dan melakukan rehabilitasi terhadap lima orang. Sementara itu, Polres Dumai mengungkap dua kasus dengan dua tersangka serta merehabilitasi 26 orang.

Polres Kampar mencatat dua kasus dengan empat tersangka. Polres Indragiri Hulu mengungkap tiga kasus dengan enam tersangka, sedangkan Polres Indragiri Hilir mengungkap empat kasus dengan tiga tersangka.

Selanjutnya, Polres Pelalawan mengungkap dua kasus dengan dua tersangka. Polres Rokan Hilir mencatat tiga kasus dengan empat tersangka, sementara Polres Kuantan Singingi mengungkap tiga kasus dengan enam tersangka.

Adapun Polres Rokan Hulu dan Polres Kepulauan Meranti melaporkan kegiatan rehabilitasi terhadap masing-masing empat dan enam orang.

Putu menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penangkapan bandar dan pengedar, tetapi juga mencakup penanganan pengguna melalui rehabilitasi.

Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi bagian dari strategi kepolisian untuk menekan penyalahgunaan narkotika melalui penegakan hukum dan penanganan yang sesuai dengan ketentuan.

"Operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap bandar dan pengedar, tetapi juga mengedepankan penanganan pengguna melalui rehabilitasi sebagai bagian dari upaya menekan penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui koordinasi Ditresnarkoba Polda Riau bersama polres jajaran. Polda Riau juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

"Polda Riau mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing," tutupnya.

Berita Lainnya

Index