PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang lapangan dalam perkara dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Villa Karya Bakti Housing Tahap II, Jalan Karya Bakti, Kelurahan Air Hitam, Pekanbaru, Selasa (27/10/2026).
Sidang lapangan tersebut dihadiri majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Budi Darmawan, penasihat hukum terdakwa, saksi, serta pihak penggugat. Pemeriksaan dilakukan di kawasan Blok D dan E untuk melihat secara langsung objek yang menjadi pokok perkara.
Kegiatan ini bertujuan memberikan gambaran nyata kepada majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum mengenai kondisi lahan yang dipersoalkan dalam perkara dugaan penghilangan fasos oleh pengembang perumahan tersebut.
Berdasarkan kondisi di lapangan, lahan yang dipersoalkan warga diketahui telah dimanfaatkan untuk pembangunan rumah dan jalan yang menjadi akses menuju Perumahan Villa Karya Bakti Housing Tahap II, khususnya Blok D dan E.
Semula, pembangunan perumahan tahap II direncanakan terhubung dengan Blok A, B, dan C melalui akses jalan yang sudah ada. Namun, rencana tersebut tidak terealisasi.
Pengembang kemudian mengambil inisiatif dengan memanfaatkan lahan seluas kurang lebih 414 meter persegi yang disebut diperuntukkan sebagai fasos dan taman. Lahan tersebut selanjutnya dijadikan jalan masuk menuju Blok D dan E dengan lebar sekitar delapan meter.
Sisa lahan yang ada juga dipersoalkan warga karena tidak seluruhnya dimanfaatkan sebagai fasos. Sebagian lahan justru digunakan untuk membangun lima unit rumah. Sementara itu, sebagian kecil area yang tersisa dijadikan taman sederhana yang berada di bagian bangunan pos sekuriti.
Warga Blok D dan E, Agus Rianto, mengatakan sidang lapangan tersebut memberikan gambaran lebih jelas mengenai kondisi lahan yang selama ini mereka persoalkan.
“Cukup bagus ya, kita jadi tahu kondisi yang sebenarnya,” ujar Agus saat ditemui seusai sidang lapangan.
Menurut Agus, melalui pemeriksaan langsung tersebut, warga dapat memahami letak lahan yang seharusnya diperuntukkan sebagai fasos serta bagian yang digunakan sebagai akses jalan.
“Jalan itu di mana, dan fasos itu di mana. Jadi kita cukup tahu. Fasos kita dijadikan jalan sama Pak Budi,” katanya.
Agus mengaku cukup puas dengan pelaksanaan sidang lapangan karena warga berkesempatan melihat langsung objek yang menjadi pokok perkara. Meski demikian, ia menegaskan bahwa warga masih menunggu putusan majelis hakim untuk memperoleh kepastian atas perkara tersebut.
Selain memeriksa lahan yang dipersoalkan sebagai fasos, majelis hakim juga meninjau langsung kusen dan jendela rumah yang menjadi keluhan warga.
Agus menyebutkan, sebagian besar rumah yang ditinjau masih menggunakan kusen dan jendela berbahan kayu. Kondisi tersebut dipersoalkan warga karena dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam brosur perumahan, yang disebut menawarkan penggunaan bahan aluminium.
Menurut warga, persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada pihak pengembang. Namun, protes yang mereka ajukan disebut tidak mendapat tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
Keluhan mengenai kusen dan jendela itu menjadi persoalan lain yang turut mendapat perhatian dalam peninjauan lapangan. Kondisi fisik bangunan dapat dilihat secara langsung oleh majelis hakim, sedangkan kesesuaian spesifikasi dengan brosur perlu dinilai berdasarkan bukti dan keterangan yang diajukan dalam proses hukum.
Agus mengaku cukup puas karena warga berkesempatan menunjukkan secara langsung objek yang selama ini mereka persoalkan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kepastian hukum masih bergantung pada putusan majelis hakim.
"Puas, tapi untuk keputusannya belum puas lagi. Belum tahu kan hasilnya," tutupnya.
Hingga sidang lapangan tersebut digelar, warga masih menantikan putusan pengadilan atas perkara yang berkaitan dengan dugaan penghilangan fasos di Perumahan Villa Karya Bakti Housing Tahap II.