45,8 Ton Pupuk Tak Sesuai Standar Disita Polda Riau, Pemilik Toko Ditangkap

Kamis, 05 November 2026 | 13:23:39 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan peredaran pupuk yang tidak memenuhi standar mutu di Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 926 karung pupuk dengan total berat mencapai 45,8 ton.

Seorang pria berinisial AM yang diduga sebagai pemilik toko pupuk ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan. Ia diduga memperdagangkan berbagai merek pupuk dengan kandungan yang tidak sesuai standar mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli dan monitoring yang dilakukan personel Kodam XIX/Tuanku Tambusai di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 2 Oktober 2026.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BM 8005 SO yang mengangkut pupuk yang diduga tidak memenuhi standar mutu.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara rekan-rekan dari Kodam XIX/Tuanku Tambusai dengan Ditreskrimsus Polda Riau. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada kami pada 3 Oktober 2026 untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Ade, Kamis (5/11/2026).

Setelah menerima penyerahan barang bukti, penyidik memeriksa sopir kendaraan dan melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul pupuk tersebut.

Penyidik juga mengambil sampel dari 15 merek pupuk yang diamankan untuk menjalani pengujian laboratorium. Hasil pengujian yang diterima pada 20 Oktober 2026 menunjukkan kandungan sejumlah produk tidak sesuai dengan standar mutu dan kualitas yang tertera pada kemasan.

"Setelah hasil laboratorium keluar, kami meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 22 Oktober 2026," ungkap Ade.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan melayangkan dua kali panggilan kepada AM. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.

Penyidik kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan AM pada 31 Oktober 2026 di kediamannya di wilayah Kecamatan Patung Burung, Kabupaten Kampar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM diduga mendapatkan pasokan pupuk dari sejumlah daerah, di antaranya Dumai, Payakumbuh, dan Medan. Transaksi dengan pemasok dilakukan melalui komunikasi di media sosial, termasuk Facebook, serta melalui tenaga pemasaran.

Pupuk tersebut kemudian dijual kembali dengan keuntungan berkisar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per karung. Aktivitas perdagangan pupuk yang diduga tidak memenuhi standar mutu itu diperkirakan telah berlangsung selama enam bulan.

"Dalam perkara ini, polisi mengamankan 906 karung pupuk dengan kemasan 50 kilogram dan 20 karung pupuk dengan kemasan 25 kilogram. Total barang bukti mencapai 926 karung atau sekitar 45,8 ton," bebernya.

Adapun pupuk yang disita terdiri dari berbagai merek, di antaranya CSP Daun Sawit, Mahkota Fertilizer, NPK, SS, Metro SP-36, dan Nitro Urea.

Ade menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang memasok pupuk kepada tersangka. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak produsen dalam peredaran pupuk yang tidak sesuai standar mutu tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat dengan dua ketentuan hukum. Pertama, Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Kedua, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

"Perkara ini masih terus kami kembangkan. Kami berharap dapat mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang berada di belakang peredaran pupuk tersebut, termasuk pemasok dan produsennya," tutup Ade.

Terkini