Diduga Pengedar Sabu, Seorang Wanita di Panger Diringkus Polisi

Diduga Pengedar Sabu, Seorang Wanita di Panger Diringkus Polisi

Cakrabangsa.com - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil meringkus seorang wanitayang mengedarkan sabu di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru, Selasa (16/4).

Dimana pelaku berinisial JI (21) tersebut kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di daerah Pangeran Hidayat, tepatnya dijalan K H Agus Salim, Gang Assalam Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau.  

Dari tangan wanita berinisial JI (21) ini petugas berhasil mengamankan satu paket narkotika yang hendak dijual kepada seorang pria berinisial AY disekitar lokasi tersebut.

"Keduanya berhasil kita amankan saat hendak bertransaksi sabu. Selain narkoba petugas juga mengamankan uang tunai sebagai transaksi jual beli sabu Rp1.425.000," terang Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang, Kamis (18/4/2024).

Di hadapan petugas kata Manapar, pelaku JI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial SA yang saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Setelah dibeli dari SA (DPO), pelaku ini menjual kembali di Pangeran Hidayat. Saat akan menjual, kita berhasil menangkap pelaku ini," ujar Manapar.

Kasat menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat Team Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di daerah Jalan Agus Salim Gang Assalam masih marak peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seorang wanita.

"Dari informasi tersebut tim opsnal langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku JI saat hendak bertransaksi dengan seorang pria," ungkapnya.

Dalam penggrebekan tersebut, pelaku JI sempat membuang barang bukti. Namun berhasil ditemukan oleh petugas tak jauh dari TKP.

"Atas perbuatanya pelaku JI kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara, sementara saudara YI masih kita dalami keterlibatannya," pungkas eks Kapolsek Tenayan Raya itu.

Berita Lainnya

Index