Cakrabangsa.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Jumat (19/4) dini hari kemaren, sekitar pukul 00.30 Wib, berhasil mengamankan dua orang pelaku yang kerap mengedarkan sabu di daerah Jalan Tiung, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Dari tangan tersangka berinisial ME (44) alias Edi serta Istrinya berinisial DN (43) alias Neneg petugas berhasil mengamankan 9 paket sabu dengan berat kotor 2,66 gram. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp7 juta lebih.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi bahwa disebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Tiung sering terjadi tindak pidana transaksi narkotika jenis sabu.
“Dari informasi tersebut Wakasat Narkoba, AKP Noki Loviko bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke TKP,” kata Kompol Manapar, Selasa (23/04/2024).
Sesampainya di TKP tim opsnal berhasil mengamankan tersangka ME beserta seorang wanita
“Saat digeledah kita berhasil menemukan barang bukti 9 paket sabu yang disimpan tersangka didalam lemari kamarnya serta 1 unit timbangan digital dan uang tunai hasil penjualan sebesar kurang lebih Rp7 juta,” kata Kasat.
Saat diintrogasi, tambah Kasat, tersangka ME mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya yang ia dapat dari seorang bandar berinisial TO (DPO).
Selanjutnya tersangka DE beserta Istrinya langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan selanjutnya.
“Atas perbuatannya tersangka DE kita jeray dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara, sementara istrinya masih kita selidiki keterlibatannya,” tutup Kasat.