Cakrabangsa.com - Penegak hukum diminta untuk tidak tebang pilih dan memproses pihak lain yang menggunakan dana GU sekretariat DPRD Rokan Hilir TA 2019.
Terdakwa Rounald Romeiza, S.STP. M.Si sekretaris DPRD Rokan Hilir tahun 2019 melalui penasihat hukumnya Suroto, SH mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam nota pembelaanya Rounald Romeiza, S.STP,M.Si menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum yang menyebut Rounald romeiza, S.STP,M.Si menggunakan dana ganti uang ( GU ) tidak sesuai peruntukanya sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. Rp. 923.737.914,- dakwaan tersebut adalah keliru dan tidak berdasar.
Itu disebabkan pada masa Rounald romeiza, S.STP, M.Si menjabat sebagai sekretaris DPRD Kab. Rokan Hilir dana ganti uang (GU) yang cair hanya berjumlah Rp. 378. 303.425,-, bagaimana mungkin dana ganti uang ( GU ) yang disalahgunakan Rounald Romieza, S.STP, M.Si berjumlah Rp. 923.737.914,- sedangkan dana GU yang cair saja hanya berjumlah Rp. 378. 303.425,-, rtinya ada sejumlah Rp. 545.434.489,- dana ganti uang ( GU ) yang dicairkan dan dipergunakan oleh pihak lain.
Dana ganti uang ( GU ) yang cair pada masa Rounald romeiza, S.STP, M.Si sejumlah Rp. 378. 303.425,- digunakan untuk membayar hutang belanja keperluan kantor DPRD Rokan Hilir sejumlah Rp. 200 juta, yang ini telah diakui oleh Sontiar irawati ( Pemilik toko ) baik di dalam BAP maupun di dalam persidangan sedangkan sisanya dipinjamkan oleh Sdr. Indra syaputra ( Bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Rokan Hilir ) kepada Andi Kuswandi yang saat itu bekerja sebagai Kasubag Perundang – undangan untuk membayar kegiatan orientasi anggota DPRD Roka Hilir periode 2019 s/d 2024.
Terkait pinjaman ini ada dibuatkan kwitansinya, dengan kesepakatan jika nanti anggaran kegiatan orientasi anggota dewan cair maka uang tersebut akan dikembalikan andi Kuswandi kepada Indra syaputra ( Bendahara pengeluaran ), akan tetapi setelah anggaran kegiatan orientasi tersebut cair pada masa Sarman Syahroni, ST sebagai sekretaris DPRD Rokan hilir anggaran orientasi yang cair tersebut tidak digunakan untuk menutup hutang dana GU.
Terkait pencairan dan penggunaan dana ganti uang ( GU ) di sekretariat DPRD Rokan Hilir oleh pihak lain sejumlah Rp. 545.434.489,- dan peminjaman dana GU untuk membayar kegiatan orientasi anggta DPRD Rokan hilir sejumlah Rp. 178.303.425,- yang sampai saat ini tidak dikembalikan tersebut, Rounald romieza, S.STP, M.Si melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan surat pengaduan kepada Kejaksaan Agung R.I, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang pada pokoknya meminta agar terhadap pihak lain tersebut untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.