Cakrabangsa.com: - Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Tugu Zapin, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Pelaku, seorang pria berinisial EDCZ (20), ditangkap pada Sabtu (8/2/2025) setelah terbukti membawa lempengan tembaga hasil curian.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengonfirmasi bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh Fitra Boediarsa pada Sabtu (8/2/2025).
"Pelapor yang juga merupakan saksi melihat adanya pencurian tembaga di Tugu Zapin pada Jumat malam (7/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah mendapat laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan," ujarnya.
Menurut laporan kepolisian, kejadian bermula saat pelaku mengambil lempengan tembaga dari Tugu Zapin. Saat dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, tim menemukan seorang pria membawa karung berisi lempengan tembaga. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri tembaga tersebut.
"Pelaku, yang diketahui berinisial EDCZ, tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia mengambil lempengan tembaga tersebut dengan maksud untuk dijual. Saat ditemukan, barang bukti berupa lempengan tembaga dan satu lembar karung putih sudah diamankan," tambah Kompol Bery.
Selain lempengan tembaga, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti keterangan dari saksi dan tersangka, serta petunjuk yang menguatkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Pekanbaru.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan di sekitar fasilitas umum," tutupnya.