Cakrabangsa.com - Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru mengadakan Kegiatan Karya Bakti Kepada Masyarakat (KBM) bagian dari Tridarma Perguruan Tinggi, 8 - 11 Mei 2025 di desa Bunga Raya Kab Siak.'
KBM tahun mensosialisasikan tentang UU Agraria, UU No. Tahun 2023 tentang Kitap Undang-undang Hukum Pidana, Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) dan Bulling.
Pembukaan KBM dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum Unilak Prof Dr Fahmi SH MH, di hadiri camat, kepada desa, Kapolsek, Disdik Siak dll.
KBM Fakultas Hukum Unilak terdiri dari 10 Kelompok yang tersebar di beberapa desa, diantaranya Desa Buantan Lestari, Bunga Raya, Dayang Suri, Jati Baru, Jaya Pura, Suak Merambai, Langsat Permai, dan Temusai.
Di setiap desa terdapat 24 mahasiswa dan 1 dosen pendamping lapangan. Para mahasiswa/i akan melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait UU No. Tahun 2023 tentang Kitap Undang-undang Hukum Pidana, yang akan di berlakukan pada tanggal 2 Januari 2026, bullying atau perundungan di lingkungan sekolah, dan berkaitan pencegahan kebakaran hutan dan lahan .
“Sosialisasi ini bertujuan agar siswa siswi lebih memahami terkait UU No. Tahun 2023 tentang Kitap Undang-undang Hukum Pidana yang akan di berlakukan pada tanggal 2 Januari 2026, serta bagaimana siswa mencegah terjadinya Bullying atau perundungan di lingkungan sekolah dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan Prof. Dr. Fahmi, S.H., M.H.
Kegiatan KBM Membangun Desa Fakultas Hukum Unilak disambut dengan senang Camat Bunga Raya Amin Soimin, S.H. yang merupakan alumni Fakultas Hukum Unilak. “Semoga dengan pelaksanaan KBM ini dapat berjalan lancar hingga selesai dan memberikan manfaat besat bagi masyarakat,” ucapnya.