PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan perhatian serius terhadap persoalan ijazah lulusan yang masih tertahan di sekolah akibat tunggakan biaya pendidikan. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho meminta masyarakat yang mengalami persoalan tersebut segera melapor agar dapat dicarikan solusi.
Hal itu disampaikan Agung Nugroho, Selasa (18/8/2026). Ia mengatakan, keluhan terkait ijazah yang belum dapat diambil karena adanya tunggakan cukup sering disampaikan masyarakat kepadanya.
Menurut Agung, keluhan tersebut disampaikan warga dalam berbagai kesempatan, termasuk saat dirinya bertemu langsung dengan masyarakat di sejumlah tempat.
"Banyak yang menyampaikan kepada saya, baik orang tua, teman-teman maupun seluruh masyarakat. Ada yang menyampaikan bahwa anak atau keponakannya sudah tamat SD, SMP bahkan SMA, tetapi tidak bisa mengambil ijazahnya karena ada tunggakan," kata Agung.
Ia menjelaskan, persoalan tunggakan yang menjadi kendala tidak hanya berkaitan dengan biaya sekolah. Dalam sejumlah kasus, tunggakan juga menyangkut biaya perlengkapan sekolah maupun kebutuhan pendidikan lainnya, termasuk yang terjadi di pesantren dan sekolah swasta.
Agung menegaskan, Pemko Pekanbaru tidak ingin persoalan tunggakan menjadi hambatan bagi anak-anak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
"Jangan sampai persoalan ini membuat anak-anak kita tidak bisa melanjutkan pendidikan. Yang SD ingin melanjutkan ke SMP, yang SMP ke SMA, maupun yang SMA ingin melanjutkan ke perguruan tinggi," ujarnya.
Untuk itu, Pemko Pekanbaru membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami persoalan tersebut melalui kantor kecamatan.
Agung meminta warga yang ijazah anak, putra-putri, maupun keponakannya masih tertahan karena tunggakan untuk segera melaporkan persoalan tersebut ke kantor camat di wilayah masing-masing.
"Kami mempunyai program Zero Anak Putus Sekolah. Seluruh masyarakat yang hari ini mempunyai masalah tersebut bisa datang ke seluruh kantor camat yang ada di Kota Pekanbaru," katanya.
Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan direkap oleh pihak kecamatan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemko Pekanbaru.
Saat ini, terdapat 15 kecamatan di Kota Pekanbaru yang dapat menjadi tempat masyarakat menyampaikan laporan terkait persoalan tersebut.
Agung menargetkan persoalan ijazah yang terkendala tunggakan bagi warga Pekanbaru dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan.
"Silakan datang ke kantor camat untuk melaporkan. Kami rekap dan insyaallah dalam satu bulan ini kita akan selesaikan semuanya, khusus bagi masyarakat yang tinggal di Kota Pekanbaru," tegasnya.
Ia berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, tidak ada lagi anak di Kota Pekanbaru yang terkendala melanjutkan pendidikan hanya karena persoalan ijazah yang belum dapat diambil akibat tunggakan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemko Pekanbaru mewujudkan program Zero Anak Putus Sekolah.