Tim Jembalang Polresta Pekanbaru Ungkap 6 Pelaku Jaringan Curanmor 28 TKP Dipekanbaru.

Tim Jembalang Polresta Pekanbaru Ungkap 6 Pelaku Jaringan Curanmor 28 TKP Dipekanbaru.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra saat melaksanakan giat Presrilis pengungkapan kasus Curanmot 28 TKP, selasa (11/11/2025)

Pekanbaru (Cakrabangsa.com) - Tim Jembalang  Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor ) 28 TKP dengan 4 (empat ) orang eksekutor dan 2 (dua) orang penadahndi wilayah hukum Polresta Pekanbaru. 

Pelaku yang diamankan yakni FR alias Fauzi, RK alias Edo, MS alias Anto, dan JO alias Juli sebagai eksekutor utama. Sedangkan dua penadah berinisial EJ alias Eko dan BS alias Bobby turut ditangkap karena menampung hasil kejahatan atau penadah.  

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, para pelaku merupakan bagian dari sindikat curanmor yang kerap beraksi di sejumlah titik rawan di Kota Bertuah.

"Dari hasil pengembangan sindikat ini telah beraksi sebanyak 28 TKP berbeda di Kota Pekanbaru," ujar Kompol Bery, Selasa (11/11/2025).  

Diterangkan Berry, komplotan ini biasanya beraksi pada malam hari, terutama setelah waktu Salat Magrib, dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraan di halaman rumah atau depan toko.  Ia juga menegaskan, salah satu pelaku FR harus diberikan tindak tegas terukur, lantaran keterlibatannya merupakan pelaku utama sekaligus otak tindak pidana tersebut,  

"Kepada FR kami lakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat ditangkap. Ia merupakan pelaku utama yang sudah berulang kali melakukan pencurian dan sempat viral di media sosial," tegasnya.   

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menyita 11 unit sepeda motor dari tangan para pelaku. Beberapa kendaraan yang telah teridentifikasi pemiliknya sudah dikembalikan melalui program pinjam pakai gratis.  

Lebih jauh dikatakan Kasatreskrim kepada para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.  Kompol Bery Juana Putra juga mengimbau kepada masyarakat yang kehilangan sepeda motor untuk segera datang ke Polresta Pekanbaru.  

 "Kalau ada masyarakat yang merasa motornya ada di sini, silakan datang. Kami akan bantu dengan pinjam pakai secara gratis. Namun, proses hukum tetap berjalan," Himbaunya. 

Berita Lainnya

Index