PELALAWAN – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan bersama tim gabungan tengah menyelidiki temuan seekor gajah yang ditemukan mati di kawasan hutan sekitar konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan pada Kamis (5/2/2026) dengan melibatkan tim Polres Pelalawan, Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Riau, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Polisi Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta pihak PT RAPP.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Trk., S.I.K., M.H., mengatakan gajah tersebut ditemukan dalam kondisi tidak utuh, dengan bagian kepala terpotong dan posisi tubuh duduk.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian gajah ini. Saat ini dilakukan olah TKP serta pengambilan keterangan dari para saksi,” ujar AKP I Gede Yoga.
Untuk mendukung proses penyelidikan, tim Bidlabfor Polda Riau yang dipimpin IPTU Imam Yusuf Hanura, M.H., mengambil sejumlah sampel tanah di sekitar lokasi penemuan bangkai gajah guna dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Pihak PT RAPP menyatakan telah berkoordinasi dan siap bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam proses penyelidikan. “Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum untuk mengetahui penyebab kematian satwa dilindungi ini,” ujar perwakilan Humas PT RAPP.
Saksi mata bernama Winarno mengungkapkan bahwa dirinya pertama kali menemukan bangkai gajah tersebut pada Senin malam, 2 Februari 2026. Ia mengaku mencium bau busuk dari dalam hutan sebelum akhirnya menemukan bangkai gajah tersebut. “Saya langsung melaporkannya ke pihak keamanan,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 3 Februari 2026, Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Ukui turun langsung ke lokasi. Selanjutnya, pada 4 Februari 2026, tim gabungan yang terdiri dari Reskrim Polres Pelalawan, Polsek Ukui, Ditkrimsus Polda Riau, Bidlabfor Polda Riau, serta BKSDA melakukan kegiatan nekropsi di lokasi kejadian.
Hingga kini, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kematian gajah tersebut. Polisi menegaskan komitmennya dalam melindungi satwa liar dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, baik dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat maupun melalui layanan Call Center 110,” tutup AKP I Gede Yoga.