Polda Riau Temukan Tiga Personel Positif dalam Tes Urine Mendadak

Polda Riau Temukan Tiga Personel Positif dalam Tes Urine Mendadak

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Polda Riau menggelar tes urine mendadak secara serentak di Mapolda dan 12 Polres jajaran, Senin (23/2/2026). Pemeriksaan yang diikuti seluruh personel tanpa pengecualian itu menemukan tiga anggota positif zat methamphetamine dan kini diproses secara etik.

Tes urine dilakukan sebagai bagian dari pengawasan internal serta tindak lanjut atensi pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memastikan anggota Polri bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pemeriksaan menyasar seluruh tingkatan, mulai dari Kapolda, Wakapolda, pejabat utama, Kapolres, hingga personel di tingkat Polsek.

Hasil pemeriksaan menunjukkan satu personel di tingkat Polda Riau dinyatakan positif. Sementara dua lainnya berasal dari jajaran Polres, masing-masing di Polres Dumai dan Polres Pelalawan.

Kapolda Riau Herry Heryawan mengatakan, tes urine mendadak merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan melalui Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Tes urine ini bentuk pengawasan internal untuk memastikan seluruh anggota tetap berada pada koridor aturan dan menjauhi penyalahgunaan narkoba,” kata Herry.

Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi personel yang terbukti terlibat narkotika. Sanksi tegas, kata dia, akan dijatuhkan baik terhadap pengguna maupun anggota yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap.

Menurut Herry, langkah tersebut juga menjadi upaya menjaga marwah institusi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Riau Zahwani Pandra Arsyad menyebut pelaksanaan tes urine mendadak merupakan wujud transparansi dalam penegakan disiplin internal.

“Jika ada anggota yang melanggar, proses penindakan dilakukan sesuai aturan dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Pandra.

Terhadap tiga personel yang positif, Polda Riau akan melakukan pemeriksaan melalui Propam hingga Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Tes urine serentak tersebut diharapkan menjadi langkah preventif sekaligus represif dalam menjaga profesionalisme anggota serta mewujudkan Polri yang bersih dan berintegritas di wilayah Riau.

 

 

Berita Lainnya

Index