PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu di Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat kotor 51 gram.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
Tim yang dipimpin Wakasat Resnarkoba selanjutnya melakukan pengintaian di sekitar tempat kejadian perkara, tepatnya di depan sebuah showroom mobil.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub N Kamaru mengatakan, dari lokasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial FA alias Febri.
xDalam penggeledahan yang disaksikan petugas keamanan setempat, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi sabu yang disimpan di dasbor sepeda motor milik pelaku. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor sekitar 51 gram," kata Jacub, Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FA mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial JN yang kini masih dalam penyelidikan. Transaksi tersebut disebut difasilitasi oleh pria lain berinisial HK alias Husnan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah HK di Perumahan Setia Pertiwi, Jalan Teropong, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. HK berhasil diamankan, namun polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di lokasi tersebut.
Kedua pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kami masih memburu JN yang diduga berperan sebagai pemasok dalam jaringan peredaran sabu tersebut," tutupnya.