2 Pengedar Ditangkap, 673 Gram Sabu Siap Edar Saat Lebaran Digagalkan Polisi di Pekanbaru

2 Pengedar Ditangkap, 673 Gram Sabu Siap Edar Saat Lebaran Digagalkan Polisi di Pekanbaru

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) – Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran sabu menjelang Lebaran dengan menangkap dua orang pengedar berinisial AR (34) dan AA (34). 

Keduanya diringkus saat berada di sebuah rumah di Jalan Sungai Kampar, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Senin (16/3/2026).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang diduga menyimpan narkotika. 

“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi,” ujar Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (28/3/2026).

Setibanya di rumah yang dimaksud, petugas menemukan kedua tersangka dan langsung melakukan penggeledahan. Dari dalam kamar, polisi menemukan sebuah tas hitam berisi 6 bungkus besar dan 3 bungkus sedang sabu, serta satu unit timbangan digital. Selain itu, satu paket kecil sabu juga ditemukan disembunyikan dalam kotak rokok.

Total sabu yang disita memiliki berat kotor 673,4 gram. Polisi menduga kuat barang haram itu dipersiapkan untuk diedarkan saat momen Lebaran. 

“Diduga sabu tersebut akan diedarkan oleh para tersangka pada masa Lebaran,” jelas Putu.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polda Riau untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AR dan AA dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Keduanya terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Berita Lainnya

Index