Diperiksa Sebagai Tersangka, Pengembang Perumahan Villa Karya Bakti Hausing Budi Dermawan Belum Ditahan.

Diperiksa Sebagai Tersangka, Pengembang Perumahan Villa Karya Bakti Hausing Budi Dermawan Belum Ditahan.


Pekanbaru (Cakrabangsa.com) - Terkait perkembangan kasus hilangnya fasos (taman) di Perumahan Villa Karya Bakti Housing tahap 2 Jalan Karya Bakti Pekanbaru serta perjanjian jual beli yang yang tidak di tepati oleh pengembang.Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terlapor sebagai tersangka dan tinggal melengkapi berkas P21. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Agus Prihadinika saat dikonfirmasi media, senin (06/04/2026) siang mengatakan bahwa terlapor sudah kita periksa sebagai tersangka, 

"Terlapor sudah kita periksa sebagai tersangka pada minggu lalu dan saat ini kita sedang melengkapi berkas P21 untuk selanjut ya diserahkan ke jaksa, " Kata AKBP Agus. 

Selanjutnya saat ditanyakan apakah tersangka sudah ditahan Apa belum, AKBP Agus mengatakan bahwa tersangka tidak ditahan, 

" Tersangka tidak kita tahan , " Lanjut AKBP Agus. 

Seperti diketahui bahwa dalam kasus ini warga perumahan Villa karya bakti hausing ini telah menanti lama, 2 tahun menunggu perkembangan kasus yang mereka alami hingga akhirnya sudah menetapkan si pengembang atas nama Budi Darmawan sebagai tersangka.

Berita Lainnya

Index