PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Kepolisian Resor Dumai mengungkap praktik pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui jalur pesisir. Sebanyak 68 orang yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa prosedur resmi berhasil diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Hasyim Risahondua mengatakan, praktik tersebut menunjukkan adanya pola terorganisir dalam penempatan PMI ilegal.
“Ini bukan lagi kasus yang berdiri sendiri. Polanya sudah terstruktur dan sistematis,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Mapolres Dumai, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan, pengiriman PMI secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menempatkan para pekerja dalam posisi rentan terhadap eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang.
Kapolres Dumai Ajun Komisaris Besar Angga Herlambang menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pemberangkatan PMI ilegal di kawasan Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
Pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim Satuan Reserse Kriminal melakukan penyisiran di lokasi tersebut. Polisi menemukan 63 orang di kawasan pantai dan hutan sekitar yang diduga tengah menunggu penjemputan menggunakan kapal cepat menuju Malaysia.
Seluruhnya kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengembangan kasus mengarah ke sebuah rumah di Jalan Meranti Darat yang diduga menjadi lokasi penampungan sementara. Di tempat itu, polisi kembali menemukan lima orang calon pekerja migran.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MF dan RGS. MF diduga berperan menampung para calon PMI, sementara RGS bertugas menjemput dan mengantar mereka dari luar daerah hingga ke titik pemberangkatan.
“Kedua tersangka ditangkap pada 20 April 2026 setelah sempat melarikan diri,” ujar Angga.
Polisi juga menyita dua unit mobil yang digunakan untuk operasional serta dua telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurut Angga, wilayah pesisir Dumai kerap dimanfaatkan sebagai jalur keluar masuk ilegal sehingga pengawasan akan ditingkatkan.
Sementara itu, Hasyim mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
“Pastikan seluruh proses dilakukan secara prosedural agar keselamatan dan perlindungan hukum tetap terjamin,” katanya.