PEKANBARU - Seorang pria berinisial DAR (26) yang menjadi buronan Personil Polsek Rokan IV Koto Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan.
Usai dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram.
Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono, melalui Kapolsek Rokan IV Koto, AKP Yohanes Tindaon, menjelaskan kejadian penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (5/10/2023).
"Pelaku ini berhasil diamankan di Gang Horas, Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rohul, pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 18.20 WIB," katanya.
Dari penangkapan kata Kapolsek, petugas berhasil mengamankan sebuah kantong plastik klip yang berisikan ukuran sedang barang haram narkotika sabu.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu kantong plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus kotak rokok Sampoerna, satu unit Handphone Strawberry warna hitam, satu tas sandang warna merah, dan satu mancis warna merah," rinci Kapolsek.
Menurut AKP Yohanes Tindaon SH, pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 15.30 WIB, Kanit Reskrim mendapatkan informasi mengenai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor berinisial DAR.
"Dalam waktu singkat, petugas berhasil menemukan dan mengamankan DAR di sebuah bengkel sepeda motor di Gang Horas, Kecamatan Ujungbatu," sebutnya.
Dalam penggeledahan, ditemukan bungkusan rokok Sampoerna di dalam tas milik pelaku yang diduga berisi sabu seberat 1.5 gram, serta satu mancis warna merah.
DAR mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan didapat sebagai hasil penukaran dari hasil curian, yaitu satu unit sepeda motor merk Kawasaki jenis Ninja 150 warna biru.
"Pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian di wilayah Rokan IV Koto satu kali bersama teman-temannya, IN dan RC. Untuk rekannya masih kita lakukan pengejaran," tambah AKP Yohanes Tindaon.
Terhadap penangkapan ini, DAR dibawa ke Polsek Rokan IV Koto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.