Arab Saudi Eksekusi Mati Dua Warga Bangladesh atas Kasus Perbuatan Tak Senonoh di Masjid

Arab Saudi Eksekusi Mati Dua Warga Bangladesh atas Kasus Perbuatan Tak Senonoh di Masjid
Kerajaan Arab Saudi mengirimkan jenazah pelaku perzinaan di Tanah Suci yang telah dieksekusi mati ke negaranya, Bangladesh. (X/@imtiaz)

MAKKAH (Cakrabangsa.com) - Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi dua warga negara Bangladesh yang dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tidak senonoh di dalam sebuah masjid di wilayah Makkah. Eksekusi terhadap keduanya dilaksanakan pada Rabu (14/10/2026), setelah putusan hukuman mati memperoleh pengesahan dari otoritas terkait.

Mengutip laporan Saudi Press Agency (SPA), kedua terpidana diidentifikasi sebagai Nazrul Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan, aparat keamanan menangkap keduanya setelah peristiwa tersebut, kemudian melakukan penyelidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang.

Dalam proses persidangan, pengadilan menyatakan keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman mati berdasarkan hukum ta'zir. Putusan tersebut didasarkan pada tingkat keseriusan perbuatan serta pelanggaran terhadap kesucian tempat dan waktu terjadinya peristiwa.

Putusan hukuman mati itu kemudian dikuatkan oleh otoritas peradilan terkait. Setelah memperoleh persetujuan melalui perintah kerajaan, hukuman terhadap kedua terpidana dilaksanakan di wilayah Makkah pada 14 Oktober 2026.

Meski demikian, dalam laporan resminya, otoritas Arab Saudi tidak merinci bentuk perbuatan yang dilakukan, nama masjid tempat kejadian, maupun waktu penangkapan kedua terpidana.

Hukum ta'zir merupakan bentuk pemidanaan dalam hukum Islam yang penerapan hukumannya ditentukan berdasarkan kewenangan hakim sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kasus ini, pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman mati dengan mempertimbangkan keseriusan pelanggaran dan kesucian tempat ibadah.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi kesucian masjid. Pemerintah juga memperingatkan bahwa pelanggaran serupa akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan hukuman mati terhadap dua warga negara asing. Sementara itu, informasi mengenai rincian perbuatan yang dituduhkan dan proses hukum yang dijalani keduanya masih terbatas pada keterangan resmi otoritas Arab Saudi.

Berita Lainnya

Index