Dua Pengedar Sabu Tak Berkutik Dibekuk Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Di Kontrakan Jalan Hangtuah.

Dua Pengedar Sabu Tak Berkutik Dibekuk Tim Opsnal  Polsek Bagan Sinembah Di Kontrakan Jalan Hangtuah.
Dua orang pengedar sabu diamankan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah.

Cakrabangsa.Com, Rohil  - Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir menggerebek dan berhasil menangkap dua pengedar Narkoba di sebuah rumah kontrakan Jalan Hangtuah Kelurahan Bagan Batu Kota, Bagan Sinembah, Rohil, pada Rabu (17/1/2024).

Selain mengamankan dua tersangka Dika (33) dan Budi (38), Penggerebekan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek bagan Sinembah Iptu Nicho Try Hardianto S.TR.K, MM juga menyita Enam (6) paket diduga Narkotika jenis sabu dalam plastik bening siap edar, uang tunai sebesar Rp.1.667.000, dan satu buah handphone sebagai barang bukti.
 

Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri, S.Sos.,M.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Nicho mengatakan, penangkapan kedua tersangka berkat informasi dan koordinasi pihak kepolisian dengan masyarakat.

"Setelah mendapatkan informasi, unit Reskrim melakukan penyelidikan, ternyata benar di kontrakan yang berada di jalan Hangtuah Bagan Batu tersebut tempat transaksi jual beli Narkoba, dan berhasil mengamankan kedua tersangka," kata Iptu Nicho kepada cakrabangsa, Jum'at (19/1/2024) siang.

Saat penggerebekan, ulas Iptu Nicho, selain mengamankan dua tersangka, pihaknya juga menemukan 6 paket sabu siap edar.

"Ditemukan enam paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening berada di atas plafon yang sengaja diletakkan oleh salah satu tersangka ketika sedang bersembunyi dari kejaran pihak kepolisian. Selain itu, tim juga menemukan barang bukti lain berupa satu unit Handphone merek Realme warna biru, puluhan plastik klip dan uang tunai sebesar Rp.1.667.000.," ulasnya.

Selanjutnya, kata Iptu Nicho, barang bukti serta kedua orang tersangka dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

"Hasil tes urine dari kedua tersangka, Dika dan Budi positif Methaphetamine. Kemudian dua tersangka akan di jerat dengan Pasal 114  Ayat (1) jo pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Lainnya

Index