Direktur BUMDes di Kuansing Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ini Kasusnya

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:20:09 WIB

Cakrabangsa.com - Jalunis diduga menggunakan uang hasil penjualan kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) untuk kepentingan pribadi sebesar Rp500 juta lebih. Akibat perbuatannya itu, pria yang mempunyai nama lain Alun itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (17/5). Sebelum menyandang status tersangka, dirinya terlebih dahulu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Terhadap saudara J alias A pada hari ini kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap Tsk-83/L.4.5/Fd.1/05/2024 tanggal 17 Mei 2024," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto didampingi Kasi Penyidikan, Iman Khilman, Jumat sore.

Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Muda Bersama Desa Perhentian Sungkai itu langsung dilakukan penahanan. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. 

Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi. Dan secara obyektif, ancaman di atas 5 tahun penjara," kata Bambang.

Bambang kemudian memaparkan kronologis perkara. Jalunis yang merupakan salah satu tokoh masyarakat dan juga selaku Direktur BUMDes Karya Muda Bersama Desa Perhentian Sungkai telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor : 17 tahun 2007 tetang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Yakni sejak tahun 2020 sempai dengan tahun 2023, saudara J alias A melakukan pemanfaatan lahan yang berisi pohon kelapa sawit milik Pemkab Kuansing (merupakan aset pemda) yang dilakukan dengan cara memanen mengambil buah kelapa sawit dan menjual hasil kelapa sawit tersebut yang luasnya lebih kurang sekitar 500 hektare milik Pemkab Kuansing," jelas Bambang.

Hasil dari penjualan kelapa sawit itu, kata Bambang, Jalunis mengambil keuntungan untuk dirinya pribadi kurang lebih sebesar Rp593.584-200. Hal itu berdasarkan perhitungan sementara penyidik.

"Uang tersebut dipergunakan saudara J alias A untuk kepentingan pribadi seperti pembelian mobil dan lain-lain. Sehingga akibat perbuatan tersangka tersebut, merugikan keuangan negara cq daerah," lanjut mantan Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Banten itu.

Atas perbuatannya itu, Jalunis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkini