Cuma Warga Sipil, Ternyata Ini Alasan Pelaku Tabrak Lari Pasang Atribut TNI di Mobilnya

Rabu, 05 Juni 2024 | 11:35:38 WIB

Cakrabangsa.com - Pria inisial PNM alias Chan kini mendekam dalam sel tahanan Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Pekanbaru usai dirinya diringkus tim gabungan pada Jumat (31/5) di daerah Indragiri Hulu (Inhu). Pria tersebut merupakan pelaku tabrak lari di Jalan Sutomo beberapa hari yang lalu.

Mobil Toyota Calya miliknya itu ditinggalkan begitu saja di lokasi kejadian,  mobil itu terpasang nomor polisi (nopol) yang ada logo TNI nya. Serta juga disebutkan sempat ditemukan topi TNI, akan tetep itu tidak ditemukan saat aparat kepolisian melakukan olah TKP.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa membantah bahwa pengemudi tersebut merupakan anggota TNI seperti dugaan sebelumnya atas apa yagn ditemukan di lokasi kejadian, pengemudi tersebut murni warga sipil.

Sedangkan, dipasangnya atribut TNI oleh pelaku itu memiliki maksud lain, yakni mengibuli pihak leassing, lantaran mobil tersebut dalam penunggukkan cicilan kredit.

“Pelaku ini orang sipil bukan anggota TNI, atribut TNI yang ia pasang di mobilnya untuk menakuti pihak leasing saja,” kata Kompol Alvin Agung Wibawa, Selasa (4/6).

Pelaku ini merupakan driver online. Saat peristiwa itu terjadi, pelaku sedang membawa penumpang dari daerah Sungai Duku. Setiba dilokasi kejadian, pelaku menabrak pengendara sepeda motor hingga kritis lalu meninggal dunia di rumah sakit.

“Dimana pada saat kejadian ia sedang menjemput penumpang dari daerah Sungai Duku, namun karna diduga tidak hati-hati pelaku kemudian menabrak korban saat melintas di jalan Sutomo hingga mengakibatkan korban kritis dan meninggal dunia usai mendapat perawatan media di rumah sakit,” kata Kompol Alvin.

Pada saat kejadian pelaku juga sempat mengantarkan korban kerumah sakit menggunakan sepeda motor warga. “Namun sesampainya di rumah sakit dan melihat kondisi korban yang sudah kritis, pelaku pun langsung kabur meninggalkan TKP dan barang bukti termasuk mobil miliknya, begitu juga penumpang yang dibawa pelaku juga ikut kabur meninggalkan TKP,” tutupnya.

Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 310 ayat 10 Undang-undang lalulintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Terkini