200 Mahasiswa Fakultas Hukum Unilak Bantu Pemkab Kampar Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Kamis, 25 Juli 2024 | 21:31:59 WIB

Cakrabangsa.com:-Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning menyelenggarakan Karya Bhakti Kepada Masyarakat (KBM) Tahun 2024  pada Kamis-Minggu, 25-28 Juli 2024 Di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. KBM Tahun 2024 diikuti oleh mahasiswa pada Semester 6 (enam) dan diselenggarakan setelah mahasiswa menempuh Ujian Akhir Semester (UAS). Jumlah mahasiswa yang mengikuti KBM Tahun 2024 adalah 200 (dua ratus) mahasiswa yang ditempatkan di 20 (dua puluh) Desa se Kecamatan Tambang. Di setiap desa ditempatkan sejumlah mahasiswa untuk melaksanakan Program Kerja (Proker) yang telah disetujui oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) masing-masing kelompok.

Penyelenggaraan KBM Tahun 2024 dikoordinir oleh Ketua Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (UPPM) FH Unilak, Dr Indra Afrita SH MH,  dan dibantu oleh Sekretaris dan Kepala Bidang (Kabid) UPPM FH Unilak, yakni  Tri Novita Sari Manuruk, SH MH, dan M Fadhly Daeng SH MH. Selain itu, dalam pengelolaan teknis di lapangan, dibantu oleh Rachmad Oky Saputra, SH MH. Ketua UPPM FH Unilak, Dr Indra Afrita SH MH, menyampaikan bahwa penyelenggaraan KBM adalah amanah Bapak Dekan FH Unilak dalam mendukung pemberdayaan masyarakat, terutama mahasiswa harus melaksananakan penyuluhan hukum di masyarakat baik sebagai tugas kelompok maupun tugas individu, sehingga penyelenggaraan KBM harus dikelola secara profesional, apalagi jumlah peserta KBM banyak dan tersebar di berbagai desa di Kecamatan Tambang. Menurut Dr Indra Afrita SH MH,, Dosen FH Unilak dilibatkan dalam kegiatan di desa-desa dalam mengontro kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa.

Dekan FH Unilak, Dr Fahmi SH MH, dalam sambutan Pembukaan KBM Tahun 2024, menaympaikan bahwa KBM adalah bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi bidang Pengabdian Kepada Masyarakat. Mahasiswa FH Unilak sudah melaksanakan dharma pendidikan, yakni mengikuti proses pembelajaran di dalam kelas, dan menulis laporan penelitian dalam bentuk skripsi. Namun mahasiswa FH Unilak juga harus melaksaanakan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam bentuk KBM. Menurut Dekan, KBM diselenggarakan secara berkala setiap tahun, dan setelah pelaksanaan KBM dilakukan evaluasi untuk ditingkatkan pada periode berikutnya. Dekan FH Unilak berharap bahwa mahasiswa dapat menjaga profesionalisme dalam menjalan seluruh program yang direncanakan dan dapat menyesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat, terutama harus menjaga kesopanan dalam prilaku keseharian selama berada di lokasi KBM.

Ketua Prodi Ilmu Hukum, Robert Libra, SH MH, menuturkan bahwa kegiatan KBM dapat dikonversi menjadi nilai pada 1 (satu) mata kuliah yang dipilih sesuai Bidang Kajian Utama (BKU) pilihan mahasiswa. Berdasarkan SK Dekan Nomor 940 tentang Penetapan Konversi Mata Kuliah pada Kegiatan Karya Bhakti Kepada Masyarakat (KBM) Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning. Menurut Robert Libra, SH MH, dalam SK Dekan tersebut telah ditetapkan Mata Kuliah yang dapat dipilih dan dikonversi oleh mahasiswa adalah 1) Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Usaha, 2) Mata Kuliah Hukum Perlindungan Konsumen bagi mahasiswa yang mengambil BKU Hukum Perdata/Bisnis. Bagi mahasiswa yang memilih BKU HTN/HAN, mata kuliah yang dapat dipilih adalah 1) Hukum Pemerintahan Desa, 2) Hukum Kepemiluan. Mata Kuliah yang telah telah ditetapkan baik pada BKU Hukum Perdata/Bisnis atau BKU HTN/HAN dapat dipilih salah satu mata kuliah untuk dikonversi.

Salah seorang DPL berpengalaman, Andrizal SH MH menuturkan bahwa kegiatan KBM sangat mendukung kesadaran hukum di masyarakat, karena mahsiswa memiliki program penyuluhan hukum. KBM linier dengan Dharma Pengabdian Kepada Masyarakat, karena mahasiswa diuji secara nyata dilapangan. Ilmu yang telah diperoleh di dalam kelas selama harus dibagi kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum. Andrizal SH MH menyarankan kepada mahasiswa untuk menyampaikan penyluhan hukum yang dekat dengan probelm di masyarakat, misalnya terkait dengan Hukum Kepemiluan atau Hukum Pemerintahan Desa (Pemdes). Andrizal SH MH yakin bahwa selama ini pengetahuan aparat desa dalam tata kelola pemerintahan dan hukum masih sangat kurang, sehingga mahasiswa dapat memberikan sumbangsih pemikiran dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes).

Luaran KBM Tahun 2024 adalah Laporan Kegiatan Individu dan Laporan Kelompok yang dapat dijadikan sebagai bukti untuk melakukan konversi pada mata kuliah yang dipilih oleh mahasiswa. Selain laporan, mahasiswa juga harus mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk berita pada jaringgan media online atau dapat dipublikasi pada Media Sosial (Medos) atau Web FH Unilak yang dirilis dalam berita resmi. Sebagian mahasiswa dapat menerbitkan dalam bentuk artikel pengabdian kepada masyarakat untuk publikasi pada Jurnal Ilmiah.(rls)

Terkini